Kutai Kartanegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) yang terletak di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dinilai meresahkan warga. Pasalnya, angkutan CPO (Crude Palm Oil) melewati jalan pemukiman yang termasuk jalan umum terjadi sudah beberapa hari terakhir.
Selain itu juga dapat merusak fasilitas umum seperti jalan dan jembatan yang dilalui dan dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Warga RT 15 Desa Sabulu Ilir DA (40) menyampaikan keresahannya yang diakibatkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas angkutan CPO di jalan umum. Seperti dampak debu, jalan rusak dan jembatan yang saat ini sudah mulai rusak, ia juga mengawatirkan adanya keselamatan buat anak-anak sekolah yang melintas di jalan.
“Kalau dari saya itu perusahaan harus bikin jalan sendiri. Dan kami sendiri keberatan itu langsung dilintasi,” ungkap DA warga RT 15 saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/24).
Ia juga menambahkan, “Angkutan perusahaan lewat bawa debu,bising terus anak sekolah yang melintas itu takut membahayakan. Dan jembatan sekarang disana sudah memprihatinkan,” tambahannya.
Para awak media mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui humas (Hubungan Masyarakat) Hamdani melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini tayang tidak ada jawaban pasti dari pihak perusahaan.
PT MKH dinilai telah melanggar Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Dengan adanya kegiatan tersebut, warga sekitar berharap Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti kegiatan yang lakukan perusahaan tersebut. (RL)