Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) jenis banner milik Paslon 02 Bambang-Gus Baqir (Bagus) kontestan Pilkada Kabupaten Bondowoso dirusak.
Perusakan banner di wilayah Desa Taal, Kecamatan Tapen Bondowoso tersebut terekam CCTV warga yang berada dekat dengan lokasi terpasangnya banner.
Kejadian tersebut beredar di beberapa sosial media pada 24 Oktober 2024 kemarin, dalam rekaman video yang beredar, terlihat dua pemuda menaiki sepeda motor merobek banner Paslon 02.
Atas kejadian tersebut, pihak Paslon BAGUS melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso pada Jum’at (25/10/2024).
Tim Kuasa Hukum BAGUS, Junaedi, menjelaskan, perusakan banner yang dilakukan oleh dua pemuda itu melanggar pasal 56 tentang larangan kampanye. Salah satunya perusakan alat peraga kampanye (APK). Perusakan ini ada sanksinya dan tercantum dalam pasal 187 ayat (3) bahwa seseorang jika merusak itu ada sanksinya yakni hukuman kurangan 6 bulan atau didenda Rp 100 juta.
Pihaknya menegaskan bahwa identitas terduga perusakan banner paslon 02 sudah dikantonginya.
Ia menyebut APK atau banner yang dirusak oleh dua pemuda ini merupakan APK yang dibuat mandiri oleh tim dengan design yang sama dengan yang dibuat KPU.
“Dan memang dalam aturan, tim pemenangan boleh menggandakan APK dengan jumlah 200 persen dari APK yang difasilitasi KPU” kata mantan ketua KPU Bondowoso itu.
Ia berharap keadilan, oknum atau orang yang melakukan perbuatan tersebut harus dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Koordinator divisi Penanganan pelanggaran, Bawaslu Bondowoso, Ismaili, membenarkan laporan resmi telah diterimanya terkait dugaan perusakan banner Paslon 02 di Desa Taal, Kecamatan Tapen.
Ismaili menyebut bahwa kasus ini masuk dugaan pidana pemilihan. Namun memang pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan ini dengan Gakkumdu.
Karena itulah, Ismaili menegaskan belum tahu apakah APK yag dirusak ini fasilitasi KPU atau pun tim pemenangan membuat sendiri.
Namuh, dia menegaskan Paslon boleh memperbanyak APK sebanyak 200 persen dari yang fasilitasi KPU.
“Ini kita sedang tugaskan Panwascam untuk melihat secara langsung ke lokasi,” pungkasnya.