Advertorial

Kabag Perekonomian Bondowoso Dapat Kucuran Anggaran DBHCHT Tahun 2024

×

Kabag Perekonomian Bondowoso Dapat Kucuran Anggaran DBHCHT Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Pelaksanaan kegiatan bersumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, diampu oleh Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso berperan sebagai sekretariat pengelola DBHCHT yang mempunyai tugas.

Example 300x600

Diantaranya, Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan DBHCHT di tingkat Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat

Koordinasi dan sinkronisasi antar perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan, bersumber anggaran DBHCHT. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bersumber anggaran DBHCHT. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bersumber anggaran DBHCHT.

Adapun Anggaran DBHCHT Tahun 2024 sebesar Rp868.736,900,00 digunakan untuk, Penyelenggaraan rapat-rapat koordinasi pada tingkat daerah termasuk rapat.

koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Honorarium Tim Pengelola, Tim Pelaksana Kegiatan dan Narasumber, baik dari tingkat provinsi maupun pusat.

Hingga Monitoring pelaksanaan kegiatan secara periodik di wilayah Kabupaten Bondowoso Operasional administrasi kesekretariatan.

Anggaran DBH-CHT sangat berdampak positif, setelah penggunaan anggaran yaitu optimalnya pelaksanaan kegiatan oleh perangkat daerah pengelola DBHCHT sehingga berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Bondowoso.

Dengan Harapan ke depan terkait DBHCHT yaitu penggunaan anggaran dapat menjangkau penerima manfaat dalam spektrum yang lebih luas sehingga dapat berdampak lebih siginifikan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Bondowoso.

Diketahui Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bondowoso beberapa waktu lalu meminta Klarifikasi terkait penggunaan dana DBH-CHT bernomor 016/SMSI/BWS/VII/2024 tanggal 4 November 2024 perihal permohonan konfirmasi.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.