Berita

Tipidkor Polres Purwakarta Geledah Rumah Mantan Kades Pangkalan, Diduga Korupsi Dana Desa

39
×

Tipidkor Polres Purwakarta Geledah Rumah Mantan Kades Pangkalan, Diduga Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta saat lakukan penggeledahan di kediaman Mantan Kades Pangkalan.

Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengungkapan kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong dengan total anggaran Rp 1 miliar terus bergulir di Polres Purwakarta. Saat ini, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan.

Teranyar, Tim Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penggeledahan di kediaman Mantan Kades Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja, pada Senin, 4 November 2024.

Example 300x600

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kanit Tipidkor, IPDA Ari Rudi Apriyanto mengatakan, dalam pelaksanaan penggeledahan dilakukan pada dua lokasi yakni kediaman Mantan Kades Pangkalan dan Kantor Desa Pangkalan ini pihaknya mengamankan sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.

BACA JUGA :
209 Desa di Bondowoso Bakal Terima Transfer Anggaran Dana Desa Tahun 2025, Berikut Rinciannya

“Dokumen-dokumen yang diamankan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2022,” kata Ari.

BACA JUGA :
Respon Anggota DPRD Bondowoso Pasca Terbitnya Surat Menkeu Terkait Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II

Sejauh ini, kata dia, Tim Penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta membutuhkan dokumen tambahan untuk menguatkan pembuktian yang sedang dilakukan. “Tim Penyidik telah memverifikasi dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan pemberkasan,” jelas Ari.

Selanjutnya, ia mengatakan Tim Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta akan menelusuri aset milik mantan Kades Pangkalan tersebut, yang nantinya dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa Pangkalan.

BACA JUGA :
Terkait Mekanisme Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Desa, Berikut Kata Inspektorat Banjarnegara

“Aset yang bersangkutan yang diperoleh pada saat terjadinya tindak pidana akan dilakukan penyitaan. Sedangkan aset-aset lain yang diperoleh sebelum terjadi tindak pidana akan dilakukan pemblokiran. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara apabila perkara tersebut sudah inkrah nanti,” terang Ari.