Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dessi Anggraeni, Ketua KPU Jember angkat bicara terkait pembentukan tim perumus debat publik pertama, dalam SK pembentukan tim perumus sudah sesuai dengan mekanisme, Selasa (5/11/2024).
“Saat ini kita sudah melaksanakan persiapan debat kedua yaitu mekanisme tata cara sama pada waktu debat pertama,” ucap Dessi Anggraeni.
Ia menambahkan, terkait pemohon yang berupa permohonan dan keberatan, tim perumus dalam surat tersebut mengatakan ada dugaan dan kecurigaan.
“Kami memberikan kepastian setiap proses debat, tim perumus tidak ada hal-hal diluar tata cara mekanisme. Kami melihat di debat pertama menilai cukup lancar dan sukses. Kemudian debat pertama tidak ada kericuhan dan situasi untuk menghambat pilkada 2024,” ungkapnya.
Desi juga mengungkapkan, permintaan tidak harus diakomodir semerta-merta, pasti ada dasar dan ketentuan di KPT yang menjadi pedoman menentukan tim perumus kewenangan KPU Jember didasari dengan pleno bersama-sama nanti akan diterbitkan penetapan tim perumus.
“Jadi kami luruskan bahwa, pembentukan tim perumus debat publik pertama itu tidak ada yang dipalsukan, dan tidak ada oknum yang memalsukan,” jelasnya.
Jika proses pleno sudah dilakukan dan ada penetapan tim perumus dan penetapan honor bagi pim perumusnya. Sehingga KPU Jember menganggap tidak ada yang simpang siur dan berjalan sesuai prosedur dan aturan secara administrasi dan teknisnya.
“Adanya permohonan dan keberatan bahwa tidak harus untuk dikabulkan. Surat yang dilayangkan ini, perihalnya permohonan ini tidak harus dikabulkan nanti akan kami pertimbangkan,” pungkasnya.