Berita

Setelah Menggugat Bawaslu, Thamrin Juga Gugat KPU ke PN Jember

×

Setelah Menggugat Bawaslu, Thamrin Juga Gugat KPU ke PN Jember

Sebarkan artikel ini
Advokat
Pengacara Thamrin saat menyerahkan berkas laporan ke PN Jember, Senin, 11/11/2024.(Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah menggugat Bawaslu, kali ini aktivis yang juga advokat, Moh. Husni Thamrin, Senin (11/11/2024) melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jember. Dalam gugatannya, ditarik sebagai tergugat masing-masing KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Jember.

“Telah mendaftarkan gugatan di PN Jember atas penerbitan SK dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember,” ucap Thamrin saat ditemui di PN Jember.

Example 300x600

Dalam SK itu, menurutnya terdapat 44 orang yang tercatat sebagai pejabat negara karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Jatim dan DPRD Jember menjadi tim kampanye baik paslon 01 dan 02.

“Dalam pasal 70 dan pasal 71 UU tentang pemilihan bupati dan wakil bupati, itu ada larangan melibatkan pejabat negara dalam kampanye. Termasuk kampanye (tim kampanye) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Jika itu dilakukan tim kampanye melibatkan pejabat negara ada ancaman pidana dan denda,” ungkapnya.

Ia berharap sebelum Pilkada dilaksanakan supaya dilakukan perubahan. “Saya khawatir kedepan dijadikan alasan bupati terpilih. Maka KPU Jember tidak profesional aturan terkait dengan pembentukan tim kampanye,” terangnya.

KPU Jember juga diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember. Dalam alasan gugatannya, Thamrin mendasarkan pada Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.

Menjadi undang-undang yang menyebutkan, KPU adalah lembaga penyelenggaran pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

“Yang menjadi pemicu, KPU tanggal 24 September 2024 KPU menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024,” paparnya.

Dijelaskannya, pejabat negara dalam UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dalam Pasal 1 ayat (7) adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.

Thamrin selain minta PN Jember menyatakan SK KPU Nomor 1217 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, KPU juga dituntut membayar kerugian hak konstitusional (imateriil) sebesar Rp. 1 (satu rupiah).

Sedangkan Bawaslu diminta untuk memanggil 5 komisioner KPU untuk dilakukan klarifikasi, jika terdapat cukup bukti ada pelanggaran.

“Saya minta diteruskan ke Gakumdu untuk diproses pidana. Karena dalam pasal 71 ada sanksi pidananya. Tak hanya itu, SK tersebut menurutnya akan jadi jebakan bagi bupati Jember terpilih,” pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.