Hukum

Kades Amin Jaya Sudah Jadi Terdakwa Tidak Ditahan, Kadis PMD Kobar: Proses Hukum Harus Berjalan Sesuai Aturan

×

Kades Amin Jaya Sudah Jadi Terdakwa Tidak Ditahan, Kadis PMD Kobar: Proses Hukum Harus Berjalan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotawaringin Barat
Kepala DPMD Kobar, Yudhi Hudaya saat ditemui di kantornya.

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Desa Amin Jaya, Sri Wahyuni, kini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. 

Meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa, aparat penegak hukum belum mengambil langkah penahanan terhadapnya, yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Example 300x600

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. Kami menghormati prosedur yang sedang berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yudhi ketika diwawancarai awak media di kantornya, Selasa (12/11/2024).

Saat ini, persidangan sudah memasuki sidang kedua untuk pemanggilan saksi-saksi terhadap Sri Wahyuni. Namun, keputusan penahanan tetap berada di tangan aparat hukum berdasarkan pertimbangan mereka.

“Kami hanya menunggu hasil dari pihak berwenang tanpa campur tangan. Semua proses harus dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Yudhi.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan manipulasi dokumen ijazah yang digunakan oleh Sri Wahyuni. 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 hingga Pasal 276, tindak pidana pemalsuan dokumen negara seperti ijazah diancam hukuman yang cukup berat.

Terkait konsekuensi jika terbukti bersalah, Dinas PMD menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun, maka kepala desa bisa diberhentikan sementara. Namun, bila hukuman di bawah lima tahun, pemberhentian hanya dilakukan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelas Yudhi.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan dampak dari kasus ini terhadap kepercayaan terhadap pemerintahan desa. 

Meski demikian, Dinas PMD memastikan bahwa roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar dengan pengawasan yang lebih ketat dari pihak kecamatan.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Camat sebagai pengawas akan terus memantau kinerja desa agar tetap optimal,” kata Yudhi.

Sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang, Dinas PMD berkomitmen untuk memperketat pengawasan administratif terkait keaslian dokumen serta integritas para pejabat publik. 

Sosialisasi juga akan digalakkan kepada calon kepala desa untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam menjalankan tugas.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas. 

“Kami berharap proses hukum yang transparan akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tutup Yudhi.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.