Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya mempercepat program akselerasi yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemindahan 88 narapidana berisiko tinggi, Kamis (14/11).
Sebanyak 40 narapidana dari Banten, dan 48 dari Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai langkah tegas memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
Mayoritas dari mereka yang dipindahkan terlibat kasus narkotika dengan rekam jejak sebagai perusuh, yang kerap mengganggu stabilitas keamanan di lapas asal. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur, Heri Azhari, memimpin langsung pemindahan 48 narapidana asal Jawa Timur.
Proses ini berlangsung pada pukul 03.00 WIB, dengan narapidana transit di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun sebelum melanjutkan perjalanan ke Nusakambangan.
“Pemindahan ini adalah upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Narapidana yang dipindahkan memiliki potensi besar mengganggu stabilitas jika tetap berada di lapas asal,” jelas Heri.
Heri mengungkapkan bahwa Lapas Nusakambangan dipilih karena pengawasannya yang ketat, sehingga diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan yang disebabkan oleh para narapidana.
“Dengan pengawasan yang lebih terkontrol di Nusakambangan, kami berharap kondisi keamanan dapat terjaga lebih baik,” tambahnya.
Para narapidana dipindahkan dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan khusus, dalam kondisi diborgol, serta dikawal oleh pihak Kepolisian dan petugas Lapas untuk memastikan keamanan maksimal.
Sebagai catatan, data Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Timur menunjukkan jumlah narapidana di seluruh lapas di provinsi ini mencapai 27.326 orang, yang tersebar di berbagai lapas di Jawa Timur.