Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 16 narapidana beresiko tinggi Lapas I Madiun dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan pada Kamis (14/11/2024) dini hari dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas pemasyarakatan.
Kelapas I Madiun Kadek Anton Budiharta, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. “Narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas. Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengelolaan mereka lebih terkontrol,” ujar Kadek Anton.
Para narapidana ini terlibat dalam berbagai kasus berat, seperti narkotika dan kejahatan terorganisir. Mereka dipindahkan dengan menggunakan kendaraan khusus yang dilengkapi keamanan tinggi dan dalam kondisi tangan serta diborgol.
Pemindahan digabung secara terpusat di Lapas Pemuda Madiun untuk berkumpulnya Narapidana dari berbagai Lapas/Rutan di Jawa Timur
Lapas Nusakambangan dikenal sebagai fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum di Indonesia. Selain memiliki infrastruktur penjara yang modern, area ini juga dikelilingi oleh laut dan hutan, sehingga sulit untuk melarikan diri.
“Pemindahan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan narapidana dilakukan sesuai aturan dan tidak memberikan ruang bagi oknum untuk melakukan tindakan melawan hukum,” tambah Kadek.
Untuk diketahui pemberantasan narkoba termasuk salah satu hal dalam poin ketujuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Poin ketujuh itu berbunyi: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.