Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – M. Husni Thamrin memenuhi panggilan Bawaslu untuk menjalani klarifikasi yang melaporkan 5 Komisioner KPU Jember atas terbitnya SK KPU Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tertanggal 24 September 2024. Tentang Penetapan Tim Kampanye, Jumat (15/11/2024).
Thamrin mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait aduan beberapa waktu lalu. Terhadap 5 komisioner KPU atas terbitnya SK KPU Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024.
“Saya mempersoalkan dalam SK itu, terdapat 44 nama yang tercatat sebagai pejabat negara karena berstatus sebagai anggota DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Jember,” ungkapnya.
Di dalam struktur tim kampanye, kubu pasangan calon nomor urut 01 Hendy Siswanto-Gus Firjaun terdapat nama anggota dewan dari PDIP sebagai partai pengusung.
“Diantaranya yakni Arif Wibowo anggota DPR RI, Alfan Yusfi anggota DPRD Jember, Tabroni anggota DPRD Jember, dan Widarto anggota DPRD Jember, Candra Ary Fianto anggota DPRD Jember,” tambahnya.
Sedangkan dalam kubu tim kampanye paslon 02 Gus Fawait-Djoko Santoso terdapat nama anggota dewan dari belasan partai pengusung. Yakni Rivqy Abdul Halim anggota DPR RI dari PKB, Bambang Hariyadi anggota DPR RI dari Gerindra, Charles Meikyansah anggota DPR RI dari NasDem, Amin AK anggota DPR RI dari PKS.
“Diantaranya, Satib anggota DPRD Jatim dari Gerindra, Hermin anggota DPRD Jatim dari Gerindra, Deni Prasetya anggota DPRD Jatim dari NasDem. Dan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jember dari 8 partai politik pengusung,” ungkap Thamrin.
Menurut Thamrin, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu terhadap dirinya, terkait 44 nama pejabat negara yang masuk tim kampanye kedua Paslon, dan juga SE Kemendagri dan putusan MK.
“Tentunya kalau hal ini dibiarkan, akan berdampak pada hasil Pilkada, dimana SK tersebut bisa menjebak Bupati terpilih,” ucapnya.
Lebih lanjut, 44 nama pejabat negara melanggar pasal 70 tentang pilkada, maka apa bila di lakukan bisa di jerat pasal 71 masuk tim kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati ada ancaman pidana dan denda.
“Saya mempersoalkan dalam SK tersebut, menunjukkan bisa jadi KPU tidak teliti tentu aneh juga bisa jadi ada unsur kesengajaan. KPU Jember tidak mungkin tidak kenal nama di sebutkan populer anggota DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Jember mudah di kenal,” tutupnya.