Daerah

Pemkab Madiun Serahkan 71 Sertipikat Redistribusi Tanah: Dorong Kepastian Hukum dan Penguata Aset Desa

×

Pemkab Madiun Serahkan 71 Sertipikat Redistribusi Tanah: Dorong Kepastian Hukum dan Penguata Aset Desa

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Madiun
Penyerahan sertipikat retribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan Kabupaten Madiun.

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali mencetak sejarah penting dalam pengelolaan tanah dengan menyerahkan 71 sertipikat redistribusi tanah, hasil pelepasan kawasan hutan. Penyerahan berlangsung di Pendopo Ronggo Djoemeno, Mejayan, pada Selasa (19/11/2024).

Sertipikat yang diserahkan terdiri dari 6 bidang tanah elektronik untuk kategori permukiman, 52 sertipikat untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) desa, serta 13 sertipikat untuk fasum dan fasos milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Example 300x600

Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, yang secara simbolis menyerahkan sertipikat bersama Kepala Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi. Turut hadir pula Forkopimda, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala BPKH Wilayah 11 Jogja, Staf Ahli Bupati, asisten Sekda, Kepala OPD, serta para camat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Madiun menegaskan pentingnya redistribusi tanah ini untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini berada dalam kawasan hutan.

“Penguasaan tanah sebanyak 252 bidang dengan luas total 170.767 m² telah diatur dalam KEPMEN LHK Nomor SK 1010/MENLHK/SETJEN/PLA2/9/2023. Upaya ini bertujuan untuk mendukung masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan tanah secara legal dan produktif,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan capaian pada 2023, di mana 182 sertipikat hak tanah dengan luas 68.575 m² telah diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat yang berhak. “Hari ini, kami menyerahkan tambahan 71 sertipikat dengan luas 102.192 m², yang meliputi berbagai kebutuhan masyarakat dan pengelolaan desa,” tambahnya.

Pj Bupati Madiun memberikan pesan khusus kepada penerima sertipikat. “Gunakanlah sertipikat ini dengan bijak. Jika ingin memanfaatkannya sebagai modal usaha, pastikan tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepala desa dan sekretaris desa penerima fasum dan fasos untuk segera mencatatkan aset tersebut dalam daftar barang milik desa. “Ini penting untuk menjaga aset desa tetap terkelola dengan baik demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Madiun dalam mewujudkan pengelolaan aset berbasis hukum yang kuat dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.