Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pasaman gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2024, bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman dan dipimpin langsung oleh Kajari Pasaman Sobeng Suradal, didampingi oleh Pjs. Bupati Pasaman, H. Edi Dharma. (21/12).
Selain itu juga turut hadir, Forkopimda Pasaman, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Pejabat dan staf Kejasaan Pasaman, Kadis Kesehatan Pasaman, dan pihak terkait lainya.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024 diantaranya.
11 (Sebelas) Perkara Tindak Pidana Narkotika yang Terdiri dari, 6 (Enam) perkara Narkotika Jenis Ganja sebanyak dengan barang bukti sebanyak 10.966,69 (Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Koma Enam Sembilan) Gram dan 5 (Lima) perkara Narkotika Jenis Shabu dengan berat sebanyak 903,70 (Sembilan Ratus Tiga koma Tujuh Puluh) Gram, Jadi Berat keseluruhan adalah sebanyak 11.870,39 (Sebelas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Koma Tiga Sembilan) Gram.
1 (Satu) buah Perkara Konservasi sumber daya alam (barang bukti berupa sisik terenggiling sebanyal 11.423,22 Gram)
1 (Satu) buah Perkara Perbankan (barang bukti berupa Kartu ATM, Kartu Kredit, dan Dokumen lainnya)
2 (Dua) buah perkara Perjudian (kertas kertas catatan perjudian jenis Togel)
2 (Dua) buah Perkara Pencurian ( barang bukti berupa obeng dan sandal jepit)
1 ( Satu) buah Perkara Penganiayaan (barang bukti berupa Parang)
3 (Tiga) buah Perkara Perbuatan Cabul (barang bukti berupa Pakaian).
Dalam pemusnahan barang bukti ini, khusus untuk barang bukti Narkotika jenis Shabu dimusnahkan dengan cara, dimasukkan kedalam blender yang telah dicampur dengan air dan zat kimia untuk selanjutnya dimixer, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
“Dan untuk barang bukti Narkotika jenis Tanaman Ganja dan barang Bukti Lainnya seperti Barang Bukti Perjudian, Penganiayaan, Perbuatan Cabul, dan Konservasi Alam, dimusnahkan dengan cara di bakar yaitu: Dimasukkan kedalam tong yang besar dan dibakar, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” papar Sobeng.
“Dalam hal ini kita menghimbau masyarakat, agar menjauhi barang haram ini, karena hal ini dapat merusak generasi muda dan masyarakat, baik mental maupun kesehatan. Kita tidak main-main untuk hukuman bagi pelaku kejahatan barang haram ini pihaknya telah memberikan tuntutan hukuman mati pada tersangka dalam sidang yang belum lama ini di pengadilan negeri Lubuksikaping,” pungkas Sobeng.
Demikian juga halnya yang disampaikan Pjs. Bupati Pasaman Edi Dharma, kita berharap dengan adanya penangkapan terhadap pelaku kejahatan jenis narkoba ini, tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku lainya.
“Disamping itu, atas nama pemerintah daerah, sangat mengapresiasi terhadap pihak penegak hukum terutama Kepolisian Resort Pasaman dan kejaksaan Pasaman yang telah bisa mengungkap persedaran Narkoba di Pasaman, dan mudah-mudahan kedepan bisa tidak lagi,” tutup Edi Dharma. (Ghani)