Berita

KPU Kuansing Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2024, Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen

×

KPU Kuansing Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2024, Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kuansing
Anggota KPU Kuansing Irwan Yuhendi sedang menyampaikan materi sosialisasi PKPU Nomor 18 tahun 2024, di Aula KPU Kuansing, Senin (25/11).

Kuansing, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di Aula kantor KPU Kuansing, Senin (25/11/2024).

Sosialisasi PKPU tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Yeni Gusneli dan Yoserizal, Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal, S.Sos, Plt Kasatpol PP Riokasyterwandra, Bawaslu, Kesbangpol, dan liaison officer (LO) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, serta Insan Pers.

Example 300x600

Pemateri dari KPU Kuansing Irwan Yuhendi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman tentang PKPU, yaitu terkait mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Selanjutnya, Irwan Yuhendri menjelaskan bahwa terkait pasca PKPU Nomor 18 Tahun 2024 ini digunakan pasca penghitungan suara di TPS. Artinya, PKPU mengatur rekapan di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten dan provinsi.

Kemudian Irwan Yuhendri berharap komunikasi jika ada permasalahan terkait penyelenggaraan Pilkada untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Mengenai kegiatan KPU Kuansing, sekarang logistik Pemilu sudah bergeser dari KPU Kuansing ke Kecamatan, besok akan bergeser dari kecamatan ke desa. Artinya, KPU Kuansing sudah siap melaksanakan Pilkada.

“Kami menghimbau para ibu dan bapak semua untuk hadir di TPS pada tanggal 27 November 2024 tersebut. Karena pada Pilkada tahun 2020 partisipasi pemilih hanya 69 persen, dan kita berharap partisipasi pemilih tahun ini meningkat menjadi 75 persen,” ujar Irwan Yuhendi.

Selain itu Irwan juga menjelaskan adanya sedikit perbedaan terkait teknis saat pemungutan suara Pilkada nanti. Saksi dan pemantau di setiap TPS pada Pilkada tahun 2024 ini akan siaga duduk di belakang KPPS 1 atau ketua KPPS.

“Sebelumnya kalau secara denah sebelah atau berjauhan dengan ketua KPPS yang absen pemilih, tapi Pilkada ini tempat duduknya idealnya di belakang KPPS 1 atau ketua,” katanya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.