Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sempat viral di media sosial Muhammad Fahmi Alfin (Balita) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono harus dirawat di rumah sakit akibat terkena tumpahan air panas. Namun untuk mendapatkan pelayanan menuju RS Soebandi diduga dilarang menggunakan mobil ambulans desa oleh pihak Puskesmas Sukowono. Hal tersebut disampaikan oleh Kades Sukorejo, Rudianto.
“Saya ditelfon orang tua Fahmi (balita,red) berada di RSD Kalisat terkena tumpahan air panas, tanpa membawa surat rujukan dari PKM karena urgent. Setelah itu, pihak RSD Kalisat ada keterbatasan penanganan terkait dokter kulit. Ketika mau dirujuk ambulans masih keluar mengantarkan pasien lain, kalau mau menunggu saran dari dokter RSD Kalisat sekitar 6 jam,” kata Kades Rudianto.
“Kata RSD Kalisat, kalau butuh penanganan cepat silahkan bawa mobil pribadi menuju RSD Soebandi, langsung ke UGD saran dari Rumah Sakit Kalisat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, penuturannya ia menghubungi supir ambulans Desa Sukorejo, ternyata supir ambulans koordinasi dengan Puskesmas Sukowono. “Sampai di rumah, supir ambulans melarang supir membawa mobil ambulans desa,” ungkap Rudi.
“Spontanitas saya marah, saya pulang langsung ambil mobil milik pribadi saya membawa korban ke RS Soebandi untuk menjalani perawatan. Yang penting saya melayani masyarakat, tak kirim ke RS Soebandi disana diterima dan dirawat dengan baik,” tuturnya.
Rudi menyayangkan layanan ambulans desa terlalu banyak aturan, alasan supir melarang membawa mobil ambulans desa tidak boleh sama kepada Puskesmas Sukowono.
“Sedangkan balita sudah jerit jerit kesakitan, yang sudah urgent terkena tumpahan air panas, seharusnya diselamatkan dulu pasien baru surat rujukan menyusul,” ketusnya.
Sementara, Kepala Puskesmas Sukowono dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp tiga kali tidak merespon, padahal berdering, dan mencoba mengkonfirmasi lewat pesan WhatsApp juga tidak dibalas meskipun centang dua, hingga berita diterbitkan Kepala Puskesmas Sukowono belum memberikan keterangan.