Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rabu, 27 November 2024 merupakan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati seluruh Indonesia.
Namun dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan beberapa kejadian yang seringkali dianggap masalah kecil. Seperti temuan JPPR dan Relawan di setiap TPS se-Kabupaten Pamekasan diantaranya sebagai berikut:
- DPT dan DPTb yang tidak ditempel di mading
- Penghitungan suara diluar ketetapan
- Untuk pemilih disabilitas tidak disediakan kursi roda
- Pemilih bawa HP ke bilik suara
- Pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan dengan membawa KTP, namun namanya sudah tercoret (sudah digunakan)
- Banyak pemilih yang diwakilkan dengan alasan keluarga, tetangganya sibuk ke sawah namun dari panitia masih dibolehin
- Banyak pemilih yang tidak mencelupkan ke tinta waktu selesai nyoblos dan lain lain.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pamekasan tetap menghimbau terhadap Pengawas Pilkada 2024 mulai dari Bawaslu sampai pada jenjang paling bawah (PKD) untuk makin perketat pengawasan.
Potensi kecurangan dan pelanggaran terhadap penyelenggara atau peserta Pilkada bahkan tim pemenangan sangat mungkin bisa melakukan tindakan yang menyimpang dari peraturan.
“Meski pungut hitung sudah usai, tapi masih ada tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Kami JPPR Pamekasan mengajak terhadap masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memantau/mengawasi setiap perjalanannya,” kata Mawardi, Koordinator JPPR Pamekasan. (Rls)