Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, DPRD Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang paripurna, Rabu (29/11/2024).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya pencegahan korupsi pada pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sekaligus memperkokoh komitmen anti korupsi secara umum di Kabupaten Jepara.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan bahwa rakor ini memiliki manfaat yang besar, tidak hanya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mencegah potensi korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran KPK di Jepara. Ini merupakan kesempatan berharga untuk mendapatkan masukan dan pengayaan terhadap upaya pencegahan korupsi, khususnya di DPRD Kabupaten Jepara,” ujar Agus Sutisna.
Rakor ini dipimpin langsung oleh tim dari Antiokhia Rasuah KPK RI, diantaranya Azril Zah (Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Madya), Agus Kurniawan (Jaksa Utama Pratama), dan Fathia Rahman (Administrator), bersama jajaran, turut hadir seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara serta kepala – kepala OPD se-Kabupaten Jepara, ini akan semakin memperkuat langkah strategi pencegahan korupsi yang efektif di tingkat daerah.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut juga di sempurnakan dengan penandatanganan naskah pernyataan komitmen anti-korupsi oleh DPRD Kabupaten Jepara bersama KPK RI. Pernyataan ini berisi komitmen untuk menghindari dan menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan pemerasan serta menndukung penuh upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang dikoordinasikan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Komitmen ini menjadi simbol keseriusan DPRD Jepara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap, dengan adanya komitmen ini, DPRD dapat menjadi contoh dalam mempraktikkan tata kelola yang baik di Jepara,” tambah Agus Sutisna.