Berita

Imigrasi Kelas I TPI Jember Amankan WNA asal rab Saudi, Diduga Tanpa Izin Tinggal Resmi

×

Imigrasi Kelas I TPI Jember Amankan WNA asal rab Saudi, Diduga Tanpa Izin Tinggal Resmi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember
Konferensi pers Imigrasi Jember mengamankan WNA Arab Saudi diduga tanpa izin resmi. Selasa, 10/12/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.IDImigrasi Kelas I TPI Jember mengamankan keberadaan warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi diduga tinggal di Indonesia tanpa izin resmi, Selasa (10/12/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Henki Irawan mengatakan, menindaklanjuti laporan dari pihak Desa Bangsalsari terkait dugaan keberadaan warga negara Arab Saudi.

Example 300x600

“Yang bersangkutan tinggal di Indonesia selama lebih dari 13 tahun, diketahui berpindah-pindah tempat tinggal. Antara lain di Denpasar Bali dan terakhir di Desa Bangsalsari Kabupaten Jember,” ungkapnya.

Menurut Henki, WNA tersebut tidak memiliki pasport dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal di Indonesia yang masih berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2012 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Untuk tinggal bersama istri siri yang dinikahinya pada tahun 2006 di Arab Saudi,” jelasnya.

Lanjutnya, kemudian menetap di Bali bersama istri sirinya yang merupakan warga negara Indonesia, paspornya sendiri sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2020 dan hilang saat masih di Bali.

“FR telah ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember dan akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa berinisial FR tersebut patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah masih berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.