Daerah

Banyak Proyek Gedung di Banjarnegara Alami Keterlambatan Pembangunan, Kabid DPUPR: Sekitar 26 Persen

×

Banyak Proyek Gedung di Banjarnegara Alami Keterlambatan Pembangunan, Kabid DPUPR: Sekitar 26 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara
Pembangunan gedung kejaksaan Negeri Banjarnegara, salah satu proyek yang mengalami keterlambatan, Selasa, 10/12/2024. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Semua pekerjaan proyek gedung di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengalami keterlambatan rata-rata 26%, hal itu diungkapkan Resiati Widiastuti, S.T, Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara, saat ditemui di kantornya, Selasa, (10/12/2024).

Memasuki bulan Desember, seharusnya beberapa proyek gedung dengan nilai anggaran fantastis tersebut sudah mencapai sekitar 90%. Namun dalam pemantauan lensanusantara.co.id, masih banyak yang belum beres pengerjaanya.

Example 300x600

“Memang semua terlambat, harusnya targetnya sampai hari 99 persen, baru tercapai hari Minggu kemarin 72 persen, jadi terlambat sekitar 26 persen,” jelas Resi.

Menurut Resti, tidak hanya di pasar Perja yang mengalami keterlambatan, untuk gedung Kejaksaan, Polres, Kodim juga hampir mengalami hal yang sama.

“Seperti Kejaksaan, Polres, Kodim itu juga sama, karena waktunya hampir bersamaan. Jadi untuk keterlambatannya sekitar 20 persen, kalau Kejaksaan nanti tanggal 17 Desember harus selesai, untuk Kodim tanggal 16 nya,” ungkap Resi.

Lanjut Resi, para kontraktor yang mengalami keterlambatan sudah di berikan warning atau peringatan melalui surat, untuk segera menyelesaikan pembangunan sesuai tepat waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak.

“Sudah kita kirim surat peringatan dua kali, tinggal terakhirnya kalau tidak ya akan kita berikan surat peringatan ke tiga, kalau tidak bisa ya denda, soalnya mekanismenya itu,” tegas Resi.

Tidak hanya soal keterlambatan pembangunan, Resi juga menyoroti banyaknya hampir semua kontraktor di Banjarnegara bandel mengabaikan tentang K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang seharusnya sudah adanya pos anggaran yang sudah tersedia saat penandatanganan kontrak.

“Kami sudah selalu mengingatkan, alasannya pasti tukang tidak biasa memakai K3, jadi kurang leluasa, tapi kami tetap akan membayar yang terpasang, kalau memang tidak terpasang ya tetap tidak kita bayar, kalau prosentase anggaran tidak ada, hanya sesuai kebutuhan, tapi kalau memang gedung itu lantai dua atau tiga wajib menggunakan tali pengaman,” tambahnya.

“Kalau untuk ancaman putus kontrak tidak ada, tapi tetap kita kenakan denda, dan mereka akan dikasih kesempatan 50 hari sesuai Perpres, jadi harus dijadikan, sementara untuk denda kita hitung perharinya 1/1000, untuk tutup bukunya tetap di tanggal 31 Desember,” tutup Resi.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.