Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi atau meminimalkan risiko dan dampak dari bencana terhadap manusia, infrastruktur, dan lingkungan. Tujuan utama mitigasi adalah mencegah atau mengurangi kerugian yang timbul akibat bencana, baik melalui pendekatan struktural maupun non-struktural.
Mitigasi Struktural: Upaya yang melibatkan pembangunan fisik atau rekayasa teknis untuk mengurangi dampak bencana. Pembangunan tanggul banjir, penguatan bangunan tahan gempa, dan pembuatan kanal drainase.
Mitigasi Non-Struktural: Upaya yang berfokus pada kebijakan, peraturan, pendidikan, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengurangi risiko bencana.
Dasar Hukum di Indonesia Mitigasi bencana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 47 yang menekankan pentingnya upaya mitigasi dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Tujuan dari mitigasi itu sendiri, mengurangi kerentanan masyarakat terhadap bencana. Meminimalkan dampak kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Meningkatkan kesiapan masyarakat menghadapi bencana.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jepara Ir. Erwin Noor Isdiyanto mengatakan, mitigasi merupakan salah satu bagian penting dari siklus manajemen bencana. “Yang meliputi tahap pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi,” ucapnya saat ditemui seusai apel.
Prakiraan musim hujan di Jepara (BMKG,red) akan terjadi di awal bulan November 2024, sedangkan puncaknya sekitar bulan Februari 2025. “Sedangkan hujan akan berakhir pertengahan April 2025 menurut prakiraan cuaca BMKG,” ungkapnya.
Bencana yang biasa terjadi di Kabupaten Jepara pada musim hujan tahun ini yang dikawatirkan adalah banjir. Penyebabnya, curah hujan tinggi, buruknya sistem drainase, dan meluapnya sungai seperti Sungai Serang dan Sungai Wulan, pasti akan berdampak genangan air di pemukiman, lahan pertanian, dan fasilitas umum.
Wilayah yang biasanya terdampak bencana banjir saat musim penghujan antara lain:
- Kecamatan Welahan : Desa Gedangan, Welahan, Kedungsari Mulyo
- Kecamatan Mayong : Desa Mayong Kidul, Paren dan sekitarnya
- Kecamatan Nalumsari : Dorang
- Kecamatan Kalinyamatan : Desa Batukali, Bakalan, Bandung Rejo dan sekitarnya
- Kecamatan Kedung : Desa Sowan Kidul dan sekitarnya
- Kecamatan Pecangaan : Desa Gerdu, Karang Randu,
- Kecamatan Tahunan : Desa Tegal Sambi, Mantingan, Karang Kebagusan, Teluk Awur dan sekitarmya
- Kecamatan Jepara : Kelurahan Jobokuto, Ujung Batu, Bulu
- Kecamatan Bangsri : area persawahan Desa Bondo.
- Kecamatan Mlonggo : Karang Gondang (persawahan), Sekuro (persawahan).
- Kecamatan Donorojo (Desa Sumber Rejo dan Desa Clering.
Dan banjir juga dapat terjadi di beberapa Lokasi yang tidak disebutkan di atas.
Untuk dapat mengakses pencegahan warga Jepara bisa menghubungi kantor BPBD Kabupaten Jepara di Nomer WA. 0811 276 6451