Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, Ra Hamid – Ra As’ad (Rahmad) akan menggelar aksi damai di Kantor Bawaslu Bondowoso, aksi itu direncanakan digelar pada Kamis besok 12 Desember 2024 pukul 10:00 WIB dengan melibatkan 2000 relawan.
Salah satu tim paslon Rahmad, Miftahul Huda, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan reaksi atas kegaduhan yang disebabkan adanya surat mandat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Bondowoso ke beberapa Panwaslu Kecamatan untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pemilih yang berada di beberapa TPS yang tersebar di Bondowoso.
“Dalam perkembangannya surat mandat itu aneh. Surat itu dikeluarkan disaat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten telah selesai” kata Miftah, Selasa (10/22/2024).
Menurut dia, seharusnya ketika rekapitulasi tingkat Kabupaten selesai dan tidak ada keberatan yang disampaikan oleh Bawaslu dan jajarannya waktu di forum, maka saat itu asasnya selesai juga.
“Tapi ini indikasinya berdasarkan laporan dari paslon 02 (Bagus). Kemudian baru ada reaksi Bawaslu dengan mengeluarkan surat mandat klarifikasi tersebut dan ini yang bikin kegaduhan” bebernya.
Miftah mengungkapkan, seharusnya pasca rekapitulasi tingkat Kabupaten yang ditetapkan KPU, masyarakat sudah kondusif, sehinga tidak ada lagi hal-hal yang berpotensi membuat gaduh ditengah masyarakat.
“Dengan adanya surat mandat tersebut, menjadi pemicu riak-riak di bawah, sehingga banyak relawan Rahmad mendesak dan mengusulkan aksi kepedulian terhadap demokrasi yang telah dikangkangi oleh Bawaslu” ujarnya.
“Sehingga, aksi ini dilakukan atas desakan berbagai relawan dan masyarakat yang memiliki akal sehat, dari pada aksi ini menjadi liar maka kami sepakat menjadikan satu aksi, yakni aksi damai ke Bawaslu” tambahnya.
Selain itu, Miftah juga membeberkan dugaan ketidaknetralan Bawaslu, salah satu bukti ketidaknetralannya saat masa kampanye, beberapa relawan paslon Rahmad malaporkan kejanggalan, khususnya pembagian beras dan telur.
“Senyatanya benar-benar untuk mengubah pemikiran pemilih ke paslon 02, kita laporkan, sudah lengkap berkasnya tapi tidak diproses sampai sekarang, sedangkan beberapa acara paslon Rahmad yang menurut kami tak perlu ditindak lanjuti, malah ditindak lanjuti oleh Bawaslu, apalagi ditambah yang sekarang ini, terlihat ketidaknetralannya itu” tutur Miftah.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah anggota Bawaslu Bondowoso Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin), Ismaili, menyebut bahwa surat mandat yang dikeluarkan sudah sesuai regulasi yakni Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2024.
“Surat mandat dikeluarkan untuk mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan pelapor” terang Ismaili.
Mengenai aksi damai paslon Rahmad ke Bawaslu, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika berdemokrasi. Menurutnya, masyarakat sebagai kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi berhak menyampaikan pendapat.