Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji mengeluh biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus membayar biaya mulai dari Rp. 400 ribu hingga Rp. 1,3 juta per bidang, Rabu (11/12/2024).
Mashudi warga Desa Kaliwining mengungkapkan, untuk mendapatkan sertifikat PTSL dirinya membayar sebesar Rp. 1,3 juta meski surat kepemilikan tanahnya sudah berupa akta jual beli.
“Kalau saya kena Rp. 1,3 juta, yang bayar istri saya. Sedangkan saya sendiri pas gak ada dirumah padahal rumah kami sudah terbit akte jual belinya. Untuk pengajuan PTSL, bukti kepemilikan tanah tidak harus akta, petok Letter C juga bisa. Bahkan di beberapa desa SPPT juga bisa digunakan untuk persyaratan pengajuan PTSL, selama tanah tersebut tidak bermasalah,” ujarnya.
Senada dengan Mashudi, warga lainnya Iwan juga mengungkapkan, bahwa beberapa warga mengeluarkan biaya cukup besar karena oleh perangkat desa menyampaikan, jika syarat mengurus PTSL harus memiliki akta tanah, baru bisa mengajukan PTSL.
“Bukti kepemilikan petok tanah berupa letter C, itu tidak diterima oleh pokmasnya, harus di aktakan dulu. Untuk membuat akta warga dikenakan biaya Rp. 900 ribu, kemudian diminta lagi biaya Rp. 400 ribu untuk PTSL,” ungkapnya.
Awak media mendatangi kantor Desa Kaliwining pada Selasa (11/12/2024) untuk konfirmasi kepada Kepala Desa, yang mana secara kebetulan bersamaan dengan penyerahan sertifikat PTSL namun tidak bertemu dengan Kepala Desa.
Media ini berhasil bertemu dengan Sekretaris Desa Kaliwining Irfan, ia menyatakan, bahwa biaya PTSL di Desa Kaliwining sudah disepakati saat Musdes, yakni sebesar Rp. 400 ribu.
“Tidak benar jika sampai jutaan,” kata Irfan saat ditemui di ruang kerjanya.
Mengenai persyaratan pengajuan PTSL, dimana warga harus menggunakan akta tanah, dan yang tidak punya harus membuat akta terlebih dahulu dengan biaya Rp. 900 ribu. Irfan menjelaskan bahwa persyaratannya tidak harus menggunakan akta, tapi dengan petok letter C yang dimiliki, juga bisa digunakan untuk pengajuan PTSL.
“Pakai bukti letter C atau petok bisa kok, kalau yang harus menggunakan akta itu, karena ada akta induk yang belum dipecah, misal punya 1 akta atas nama orang tua, tapi harus dibagi 4 ahli waris, maka harus di pecat dulu penerbitan aktanya, kalau tidak dipecah seperti itu BPN gak mau mas,” tuturnya.