Berita

Sinergi dan Kolaborasi Adalah Kunci dalam Menjalankan Reforma Agraria

1
×

Sinergi dan Kolaborasi Adalah Kunci dalam Menjalankan Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

Semarang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, menjadi kunci sukses pelaksanaan Reforma Agraria. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria (Dirjen Pentag), Yulia Jaya Nirmawati saat menjadi panelis pada Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Jawa Tengah di PO Hotel Semarang, Jumat (13/12/2024).

“Komunikasi lintas sektor memiliki peranan penting dalam memastikan keselarasan kebijakan, harmonisasi data dan efektivitas pelaksanaan di lapangan. Dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan, komunikasi lintas sektor menjadi landasan untuk menciptakan koordinasi yang kuat antara berbagai pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.

Example 300x600

Dirjen Pentag Kementerian ATR/BPN menjelaskan, tugas GTRA Daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, ke depannya akan memegang peranan yang semakin penting dalam percepatan Reforma Agraria. Terutama, pada hal penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), percepatan penataan akses, maupun penyelesaian konflik agraria.

BACA JUGA :
Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Warga Katajek Jember Dapatkan Tanahnya

“Adanya penambahan sektor aparat penegak hukum (APH), seperti Polri, TNI, Kejaksaan juga dimasukkan dalam keanggotaan GTRA. Tentunya untuk memastikan penyelesaian konflik agraria dapat tuntas terselesaikan,” ujar Dirjen Pentag Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA :
BPN Jember: Program PTSL Tahun 2023 Capai Target

Masa transisi kepemimpinan di tingkat daerah yang dilanjutkan dengan penyusunan RPJMD 2025-2029 ini dapat menjadi momentum untuk memasukkan Reforma Agraria ke dalam program dan anggaran prioritas daerah. Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Dalam Perpres 62/2023 dinyatakan bahwa Reforma Agraria bukan hanya program Kementerian ATR/BPN, tetapi program bersama, termasuk halnya pemerintah daerah,” kata Yulia Jaya Nirmawati mengimbau seluruh peserta Rakor GTRA Provinsi Jawa Tengah yang hadir.

BACA JUGA :
Akselerasi Reforma Agraria, Menteri ATR/BPN Serahkan 17 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi ke Masyarakat di Madiun

Adapun hadir menyampaikan keynote speech di awal Rakor ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Soemarno; Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad beserta jajaran; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah selaku Ketua GTRA; serta perwakilan Forkopimda yang juga menjadi Anggota GTRA Provinsi Jawa Tengah.