Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bidang Perekonomian dan Keuangan, Ketua Komisi D DPRD Jepara dorong Pemkab optimalkan pemanfaatan limbah PLTU Tanjung Jati B, pada Kamis 19 Desember 2024 bertempat di Resto Maribu Kota Jepara digelar workshop “lingkungan hidup pengelolaan fly ash dan bottom ash”.
Ketua Komisi D, Andi Rokhmat atau yang lebih dikenal dengan panggilan Andi Andong mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk mengoptimalkan pemanfaatan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari limbah Batubara sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B Jepara.
Menurut Andi, produksi FABA dari PLTU tersebut sangatlah melimpah, namun pemanfaatannya belum maksimal.
“Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 diganti dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3. Ruang untuk pemanfaatan FABA sangat besar,” kata Andi usai workshop pengelolaan FABA PLTU Jepara, di resto maribu,
Andi menjelaskan bahwa FABA bisa juga dimanfaatkan untuk infrastruktur yang bermanfaat seperti:
- Refactory cor atau arcuitectos dan campuran semen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
- Reklamasi lubang-lubang bekas tambang atau tambak pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
- Bata ringan atau batako untuk membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dapat di gunakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
“Kualitas FABA sangat baik. Kami mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan FABA secara maksimal,” tambah Andi.
Pemkab Jepara menargetkan pembangunan 13.000 RTLH dalam lima tahun terakhir. Namun, capaian saat ini baru mencapai 9.000 unit. “Potensi FABA di PLTU ini besar. Kami berharap pihak PLTU tidak hanya berfokus pada desa-desa sekitaran atau yang ada di ring satu, melainkan menyeluruh ke semua wilayah Bumi Kartini,” kata Andi.
Disisi lain, Kepala DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, mengaku masih ada perbedaan persepsi terkait pemanfaatan FABA. “FABA bisa dimanfaatkan untuk konstruksi dan lainnya. Bahkan, FABA bisa langsung digunakan untuk pengurukan tanpa perlakuan khusus. Hanya saja, pihak yang ingin memanfaatkan FABA PLTU harus tetap mengikuti aturan,” pungkasnya.