Berita

Komisi C DPRD Sulsel Gelar Rapat Bahas PPN 12 Persen Bersama Dirjen Pajak

×

Komisi C DPRD Sulsel Gelar Rapat Bahas PPN 12 Persen Bersama Dirjen Pajak

Sebarkan artikel ini

Makasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan mengadakan rapat penting bersama Direktorat Jenderal Pajak pada Senin, 6 Januari 2025, untuk membahas rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi C dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Example 300x600

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Zalman Alfarizi Karsa Sukardi, menegaskan bahwa agenda ini bertujuan mendapatkan penjelasan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak terkait kebijakan kenaikan PPN, sekaligus memastikan dampaknya tidak memberatkan masyarakat Sulawesi Selatan.

Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak untuk memberikan pandangan dan masukan, di antaranya:

Dalam paparannya, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen difokuskan pada barang mewah, sehingga tidak berlaku secara umum.

Kebijakan ini, menurut mereka, bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan menjaga keberlanjutan fiskal.

“Kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan diharapkan mendukung pembangunan nasional. PPN 12 persen hanya berlaku pada barang mewah dengan nilai tertentu,” jelas perwakilan Dirjen Pajak.

Meski demikian, sejumlah anggota Komisi C menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan ini, terutama bagi daya beli masyarakat dan sektor usaha kecil.

Anggota Komisi C, Andi Patudangi, menyoroti potensi beban ekonomi yang akan dirasakan masyarakat pasca-pandemi.

“Kami berharap pemerintah pusat memberikan solusi konkret untuk meminimalkan dampak kebijakan ini, khususnya bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Sulsel,” tegasnya.

Selain menyampaikan kekhawatiran, rapat ini juga menjadi forum bagi Komisi C untuk mengusulkan mekanisme pengenaan pajak yang lebih adil dan proporsional.

Komisi C meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.

Tidak hanya membahas PPN, rapat ini juga mengevaluasi upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat basis pajak.

Komisi C DPRD Sulsel merencanakan tindak lanjut melalui diskusi lebih intensif dengan pihak terkait guna memastikan kebijakan pajak mampu memberikan manfaat optimal tanpa memberatkan masyarakat Sulawesi Selatan.(Mochtar)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!