Pemerintahan

Terbit Putusan MK, Bapermades Banjarnegara Ditantang Cabut SK Perpanjangan 2 Tahun ke Kades Tidak Terpilih

×

Terbit Putusan MK, Bapermades Banjarnegara Ditantang Cabut SK Perpanjangan 2 Tahun ke Kades Tidak Terpilih

Sebarkan artikel ini

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah viral Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa Kepala Desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara mulai menuntut haknya ke Disbapermades.

Kedatangan mereka menuntut agar secepatnya bisa dilantik sesuai perintah Putusan MK yang sudah mengikat tersebut tampa harus menunggu 2026 mendatang.

Example 300x600

“Kedatangan kami ke Bapermades untuk meminta pernyataan dan meminta segera melantik sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final tersebut, jadi tidak ada alasan lagi dari Bapermades untuk tidak melantik, tadi sudah kita temui Kepala Dinasnya Pak Hendro ke kantornya, dirinya bilang Konawe dan Banjarnegara beda, sudah tidak masuk akal,” tegas salah satu Kades terpilih dari Joho, Kecamatan Bawang Zuhri, kepada lensanusantara.co.id, Senin, (6/1/2024).

Zuhri selaku Ketua Koordinator Kades terpilih juga mengatakan, dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Bapermades Banjarnegara, perbedaan antara Kabupaten Konawe dan Banjarnegara terletak di penerbitan SK, dan menurutnya pelantikan perpanjangan adalah bentuk kecerobohan Pemerintah Banjarnegara.

“Kepala Dinas juga menyampaikan, butuh waktu untuk mengkaji, ini kan Putusan MK, kok ingin di kaji lagi dan alasan kedua di Konawe belum ada SK penambahan dan di Banjarnegara sudah, jawabannya intinya dari Bapermades mengambang, kalau memang nanti putusan MK tersebut tidak dipatuhi, bersama Kades terpilih lainnya akan upaya langkah hukum, karena mengangkangi yang sudah final tersebut, tergantung Bapermades berani tidak mencabut SK mereka dan melantik kami selaku Kades terpilih,” tambah Zuhri.

Sementara menurut Ketua Komisi A DPRD Banjarnegara Isnan Rijadi Ahmad dari Fraksi PAN saat dihubungi menjelaskan, adanya Putusan MK tersebut, selalu anggota Dewan akan melakukan rapat dengan perwakilan Kades terpilih dan Incumben yang didalam Pilkades lalu tidak terpilih, namun mendapatkan sudah SK penambahan 2 tahun.

“Besok pagi kita akan mengundang Bapermades, Kades terpilih dan tidak terpilih, Kabag Hukum untuk melakukan dengar pendapat tentang Putusan MK tersebut, dan tentu karena ini Putusan sudah mengikat dan final memang harus dilaksanakan, tapi kita menunggu hasil rapat besok, bagaimana nanti akan kita sampaikan, besok pukul 10.00 WIB pagi di gedung Dewan,” jelas Isnan.

Sementara dihubungi melalui pesan Watshap, Kepala Bapermades Hendro Cahyono, SE., M.Si hanya menjawab singkat akan mengirim surat ke Kemendagri.

“Kami akan bersurat ke Kemendagri terkait Putusan MK,” singkat Hendro.

Dengan terbitnya Surat perintah tersebut, harusnya tidak perlu adanya pengkajian lagi, karena apapun alasannya Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 92/PUU-XXII/2024 bersifat Final sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, bukan karena alasan perbedaan antara Pilkades Kabupaten Konawe dan Banjarnegara, padahal secara hukum aturan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia. (Gunawan).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.