Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Identitas properti dan hak kepemilikannya merupakan salah satu isu yang paling penting dalam konteks hukum properti. Di Indonesia, sengketa tanah sering kali muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan dan penguasaan tanah. Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa tanah seluas 121 m² yang terjadi di Desa Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, melibatkan DPC PWDPI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) dalam pendampingannya. Kasus ini memberikan gambaran yang jelas tentang kompleksitas hukum tanah di Indonesia dan tantangan yang dihadapi oleh para pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil. Jumat (10/01/2025).
Latar belakang sengketa ini bermula dari pembelian tanah seluas 300 m² oleh H. Dayat dari Abdul. Dari total luas tanah tersebut, H. Dayat kemudian menjual sebagian kecil kepada Sarif dan mengalihkan sebagian lainnya untuk jalan lingkungan.
Namun, permasalahan mulai muncul ketika sertifikat tanah yang dikeluarkan hanya mencakup 164 m² atas nama Hj. Epon, istri dari H. Dayat. Di sisi lain, terdapat sertifikat lain yang dikeluarkan atas nama H. Salam seluas 121 m², yang menyebabkan ketidaksesuaian dan sengketa antara pihak-pihak yang merasa berhak atas tanah tersebut.
Situasi ini menunjukkan bahwa registrasi dan penguasaan tanah di Indonesia terkadang tidak berjalan sesuai harapan. H. Dayat dan Hj. Epon sebagai pemilik sah dalam pandangan mereka, dihadapkan pada sertifikat yang menunjukkan kepemilikan orang lain.
Hal ini menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi mereka, sementara H. Salam juga berpegang pada sertifikat yang sah menurut hukum. Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini, mediasi telah dilakukan di Desa Pasawahan.
Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga menyebabkan kasus ini untuk dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta. Proses hukum selanjutnya diharapkan mampu memberikan solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.
Dadang Hermawan, yang merupakan salah satu pengurus DPC PWDPI Purwakarta, berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. DPC PWDPI Purwakarta mengambil peran dalam mendampingi kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pendampingan ini penting agar proses hukum yang berjalan dapat dipantau dan diadvokasi dengan baik. Hal ini juga menunjukkan peran serta masyarakat dalam mendukung penyelesaian sengketa tanah sehingga tidak hanya terjebak dalam lapisan hukum formal yang terkadang berbelit-belit.
Penting untuk dicatat bahwa sengketa tanah yang terjadi pada hakikatnya bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Tanah merupakan sumber kehidupan yang vital, dan ketidakpastian hukum dalam kepemilikan tanah dapat berdampak negatif pada kehidupan sehari-hari masyarakat di Desa Pasawahan.
Dalam konteks ini, DPC PWDPI Purwakarta berperan dalam memberikan advokasi yang diperlukan bagi masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang muncul.
Kesimpulannya, kasus sengketa tanah seluas 121 m² di Desa Pasawahan ini menjadi contoh nyata dari kompleksitas permasalahan yang berkaitan dengan hukum tanah di Indonesia. DPC PWDPI Purwakarta memberikan dukungan bagi penyelesaian sengketa ini, menunjukkan bahwa pentingnya peran serta masyarakat dalam mencapai keadilan.
“Saya selaku Ketua DPC PWDPI Purwakarta siap mendampingi kasus ini sampai kerana Hukum dan akan memfasilitasi Pengacata untuk di perdagangan nanti.” Ucap Maman Mulyana
“Ke depan, diharapkan proses hukum dapat berlangsung transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum yang diperlukan bagi semua pihak yang terlibat.” Tutup Ketua DPC PWDPI Purwakarta. (MAMAN)