Kriminal

Polres Madiun Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Berujung Kematian

×

Polres Madiun Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Berujung Kematian

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto : konferensi pers di polres Madiun terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Madiun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Acara berlangsung di Gedung TS Polres Madiun pada Senin (13/01/2024).

Kasus ini melibatkan pasangan tersangka VVKR (25) dan EENO (19), keduanya warga Kabupaten Madiun. Peristiwa tragis ini bermula dari laporan warga terkait penemuan jasad bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada Kamis (09/01/2025).

Example 300x600

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang menyebabkan EENO hamil. Saat kehamilan mulai terlihat pada November 2024, pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara daring serta mendatangi dukun pijat aborsi.

“Pacar saya tidak mau diajak nikah siri. Akhirnya, kami memutuskan menggugurkan kandungan dengan membeli obat penggugur janin secara daring hingga mendatangi dukun pijat aborsi. Usia bayi saat dilahirkan kurang lebih tujuh bulan,” ungkap VVKR kepada polisi.

Namun, upaya aborsi gagal. Pada 7 Januari 2025, EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis. Dalam keadaan mabuk, VVKR membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron. Bayi itu sempat terbentur sebelum akhirnya jatuh ke sungai, yang mengakibatkan kematiannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, tas ransel, helm, dan barang lain yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.

Menurut Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., motif tindakan keji ini didasari keinginan kedua tersangka untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah. Mereka merencanakan serangkaian cara untuk menggugurkan kandungan hingga akhirnya membuang bayi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, EENO juga dikenai Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak serta dampak tragis dari keputusan-keputusan impulsif yang melanggar hukum,” ujar Kapolres.

Polres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang.

Saat ini, Polres Madiun akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.