Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto gerak cepat dalam ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Pamekasan.
Dua pelaku curanmor yang diamankan inisial AF (29) warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dan inisial AR (21) warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Herman Jayadi menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda dan juga kasus TKP pencurian yang berbeda.
“Untuk pelaku inisial AF adalah DPO Polres Pamekasan, pelaku melakukan aksi pencurian di depan toko yang beralamat Dusun Pandangkek Desa Bujur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 15.30 WIB,” terang Kasi Humas.
“Pelaku AF berhasil diamankan pada hari Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB,” ucap AKP Sri Sugiarto.
Sedangkan pelaku inisial AR melakukan aksi pencurian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB tepatnya di Jl. Jembatan Baru Kelurahan Gladak Anyar Kec./Kab. Pamekasan. “Pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB,” tambahnya.
Saat melakukan aksinya, kata Kasi Humas pelaku AR dilihat oleh warga setempat, kemudian AR dikejar oleh masyarakat dan berhasil diamanankan, setelah berhasil diamankan kemudian Tim Resmob Polres Pamekasan melakukan introgasi awal. Dan pelaku inisial AR, mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor, setelah adanya pengakuan dari pelaku kemudian AR dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol M 4013 BV tahun 2017 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR tahun 2021.
Atas perbuatannya, Pelaku AF diancam dengan Pasal 363 KUHP sedangkan pelaku inisial AR diancam dengan Pasal 363 KUHP.
Kini kedua pelaku berada di sel tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AKP Sri Sugiarto, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga, baik itu sepeda motor maupun barang berharga lainnya.
“Jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan 082132133636 (khusus WA No Call). dan bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Sri Sugiarto mantan Kapolsek Palengaan tersebut.