Pemerintahan

Mendikdasmen Umumkan Penggantian PPDB, Jepara Kumpulkan Kepala Sekolah, Simak di Sini

×

Mendikdasmen Umumkan Penggantian PPDB, Jepara Kumpulkan Kepala Sekolah, Simak di Sini

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Kepala Sekolah di Jepara yang di kumpulkan Mendikdasmen (foto: Yosef/Lensa Nusantara)

Jepara, LENSANUAANTARA.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Jumat (31/1/2025) lalu, resmi mengumumkan penggantian sistem penerimaan siswa baru. Sistem yang semula bernama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), diubah menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Belum ada sepekan kebijakan itu diumumkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Pemerintah Kabupaten Jepara mengumpulkan para kepala sekolah di wilayah tersebut. Mereka diundang dalam pertemuan yang digelar di Gedung Ratu Shima Jepara, Selasa (4/2/2025).

Example 300x600

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberi pengarahan mengatakan, kegiatan tersebut digelar oleh Inspektorat untuk menyosialisasikan komitmen anti gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam pelaksanaan proses tersebut.

“Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor. Namun jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) paling lambat 30 hari kerja, maka penerimanya dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi,” kata Edy Sujatmiko dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Jepara Siswanto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Ali Hidayat.

Dia meminta peserta mencurahkan perhatian agar benar-benar memahami hal-hal terkait gratifikasi, pungutan liar, dan suap sehingga bisa dihindari. Dia juga menegaskan, segala pungutan yang tidak ada dasar hukumnya juga tidak boleh dilakukan, karena itu masuk dalam kategori pungutan liar.

Edy Sujatmiko mengajak untuk melaksanakan penerimaan murid baru sesuai ketentuan. Meski berat pada implementasinya, itu adalah satu-satunya pilihan yang harus diambil.
“Semua harus kita rem. Kendalikan, jangan sampai kita justru menjadi terlapor di lembaga yang lain karena melaksanakan penerimaan siswa baru, tidak sesuai ketentuan.

Kepala sekolah akan berat ketika didatangi oknum tertentu kalau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan. Sebaliknya, kalau benar, kan, Panjenengan tidak akan takut apa pun. Kalau sudah sesuai ketentuan lalu ada yang mau memeras, malah bisa lapor ke Saber Pungli,” kata dia.

Di Jepara, telah ada Keputusan Bupati Jepara Nomor 700/331 Tahun 2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Plt. Inspektur Kabupaten Siswanto mengatakan, selain kepala SMP, kegiatan ini juga diikuti Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar, Koordinator Satkordikcam , Ketua Himpaudi, dan Ketua IGTKI setempat, serta jajaran Disdikpora.

Yosef

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!