Jepara, LENSANUAANTARA.CO.ID – Maraknya penjualan gas elpiji akhir-akhir ini memicu permintaan izin usaha dari para pengecer. Di Kabupaten Jepara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menetapkan persyaratan bagi pengecer elpiji 07/02/2025.
Kabid DPMPTSP M. Zaenul Arifin ( Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kab. Jepara) saat di temui wartawan lensanusantara.co.id mengatakan “Pengecer cukup mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47772, yang mencakup perdagangan eceran gas elpiji. KBLI ini menggolongkan kegiatan usaha sebagai tingkat risiko menengah rendah,”ucapnya
Dengan OSS, pengecer dapat memperoleh izin berusaha secara cepat dan mudah. Namun, untuk mengantisipasi perubahan regulasi di masa mendatang, para pengecer disarankan untuk mengikuti pembaruan informasi dari pihak berwenang.
Lanjut Arifin, Pemerintah daerah setempat perlu memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para pengecer untuk memastikan mereka memahami proses perizinan dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya perizinan yang jelas, para pengecer dapat menjalankan usahanya dengan legal dan terjamin,”pungkasnya.
Selain itu, pengawasan berkala oleh instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan pengecer gas elpiji mematuhi peraturan keselamatan dan distribusi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan melindungi konsumen dari potensi bahaya.
Dengan kebijakan perizinan yang jelas dan pengawasan yang ketat, Kabupaten Jepara dapat memastikan distribusi gas elpiji yang aman dan merata, memenuhi kebutuhan masyarakat akan energi yang terjangkau.
Yosef