Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pada Senin, 10 Februari 2025, sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas karambol terjadi di depan SPBU Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Insiden yang melibatkan empat kendaraan, satu mobil dan tiga sepeda motor, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka 10/02/2025.
Kasatlantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi menceritakan Kronologi kecelakaan tersebut
“itu berawal ketika mobil Suzuki APV melaju dari arah selatan ke utara. Mobil tersebut berupaya belok kanan, hingga menabrak sepeda motor Suzuki Thunder yang berada di depannya. Motor terpental ke lajur kanan dan menghantam motor Honda Beat yang melintas dari arah berlawanan,”ucap Dion
Akibat benturan tersebut, mobil Suzuki APV oleng dan menabrak sepeda motor Yamaha N-Max yang melaju dari arah berlawanan. Tabrakan beruntun tak terhindarkan, mengakibatkan korban jiwa atas pengendara Suzuki Thunder.
Korban meninggal yang diketahui bernama M Azhar (42) mengalami luka serius pada kepala dan tangan. Sementara itu, pengendara Yamaha N-Max, Ardiana Safitri (23), mengalami luka robek pada kaki kiri serta nyeri di dada dan perut.
Kecelakaan tersebut menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp 5 juta. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kejadian,”pungkas Kasat lantas
Tragedi kecelakaan karambol ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. Kecepatan tinggi, kelalaian, dan kurangnya kewaspadaan dapat berujung pada konsekuensi fatal di jalan raya.