Daerah

Marak Penjualan Tanah Kavling, REI Jember Desak Pemerintah Lakukan Penertiban

98
×

Marak Penjualan Tanah Kavling, REI Jember Desak Pemerintah Lakukan Penertiban

Sebarkan artikel ini
REI Lakukan Diskusi Maraknya Penjualan Tanah Kavling di Jember, Rabu (12/2/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Maraknya penjualan tanah kavling yang difungsikan sebagai pemukiman di Kabupaten Jember, menjadi perhatian serius Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Jember.

Example 300x600

Selain menyalahi UU No 1 Tahun 201, tentang Perumahan dan Pemukiman juga tidak memberikan PAD untuk pemerintah daerah, Rabu (12/2/2025).

Ketua Komisariat REI Kabupaten Jember Abdus Salam, mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penertiban dan menindak keberadaan penjualan tanah kavling. Saat ini mulai marak dan semakin liar di Kabupaten Jember.

BACA JUGA :
Bakesbangpol Jember Sosialisasi Upaya Peningkatan dan Penguatan Peran FKUB Wujudkan Kondusifitas Pemilu 2024

“Penjualan tanah kavling itu melanggar undang-undang, apalagi dijual oleh perorangan, keberadaanya ilegal dan harus ditindak. Kami mendesak kepada pemerintah daerah terutama Pemkab Jember untuk berani menertibkan dan menindak,”ucap Cak Salam.

Selain melanggar undang-undang, banyak regulasi dan aturan yang dilanggar oleh penjual tanah kavlingan, salah satunya tidak mengantongi izin atau IMB, dan lahan yang dijual merupakan lahan produktif yang masih dalam aturan LSD (Lahan Sawah Dilindungi)

BACA JUGA :
Kejurprov PDBI Jatim Digelar di Jember, 3.000 Atlet Drumband Siap Berlaga Tampilkan Karya Terbaik

“Penjualan tanah kavling sudah mulai menjamur di Jember, terutama di kecamatan-kecamatan, pemerintah harus berani menertibkan, dan menindak penjualnya. Bila memungkinkan diproses secara hukum, sesuai undang-undang yang berlaku,”terangnya.

Cak Salam juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan jeli saat membeli aset tanah, terutama tanah kavling, karena ada aturan dari Menteri ATR/BPN, terkait penerbitan sertifikat maupun AJB dari tanah kavling.

“Mengacu pada undang-undang (UU nomor 1 tahun 2011) tentang Perumahan dan Pemukiman, perorangan tidak boleh dan dilarang menjual tanah kavling, karena tidak memiliki badan hukum jangan sampai masyarakat menjadi korban,”ungkapnya.

BACA JUGA :
Pelepasan Aset Era Bupati Tahun 2009, Pemkab Jember Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Mengenai badan usaha yang mematuhi aturan dan regulasi, Cak Salam memastikan dan memberikan jaminan. Bahwa seluruh anggota REI Komisariat Jember, adalah anggota yang taat akan aturan dan regulasi.

“Kalau anggota REI, kami berani memberikan jaminan dan kepastian, bahwa anggota REI adalah pengembang yang taat akan regulasi dan juga aturan,”tuturnya.