Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar operasi penjualan minuman keras di Jalan Dah Hamzah, depan Kantor Kelurahan Mendawai, Senin (17/2/2025) pukul 16.18 WIB. Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan penjualan arak putih di kawasan tersebut.
Laporan awal disampaikan warga kepada Wadanton 1 yang kemudian melapor kepada Sekretaris dan Kabid Tibumtran Satpol PP. Setelah menerima laporan, Sekretaris dan Kabid Tibumtran menyampaikan informasi kepada Plt. Kasat Pol PP untuk segera dilakukan penindakan.
Plt. Kasat Pol PP Kobar, Amir Hadi langsung menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dipimpin Wadanton 1, sejumlah anggota Satpol PP diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Salah satu anggota menyamar sebagai pembeli guna mempermudah pengungkapan kasus.
Tepat pukul 16.18 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan menjual minuman keras jenis arak putih. Barang bukti yang diamankan berupa 24 kantong plastik arak putih dengan kapasitas masing-masing 500 mililiter dan satu karung berisi sekitar 20 liter arak putih.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Plt. Kasat Pol PP.
Operasi ini merupakan upaya Satpol PP dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas ilegal yang meresahkan kepada pihak berwenang.