Kutai Kartanegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu keluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah pabrik sawit PT Cahaya Gemilang Sawit (CGS).
Adanya keluhan bau tidak sedap yang dirasakan sejak beroperasinya pabrik tersebut, warga yang protes adanya bau tidak sedap sebagian besar dari warga yang dekat dari pabrik PT CGS yang merupakan ring 1 dari perusahaan tersebut.
Bau yang tidak sedap terdampak paling dirasakan pada warga RT 09,15, dan 18, Desa Santan Ulu.
Amiruddin salah satu warga RT 09 Desa Santan Ulu menyampaikan keluhan mengenai bau tidak sedap dan meminta pertanggungjawaban atas dampak yang dilakukan oleh pihak perusahaan sawit PT CGS.
“Kami dari masyarakat meminta pertanggungjawaban atas bau tidak sedap yang diakibatkan oleh pihak PT CGS yang sudah beroperasi kurang lebih sari satu tahun,” ujar Amiruddin warga RT 09 saat ditemui di kantor BPD Santan Ulu. Senin (17/02/2025).
Ia juga menyampaikan bau yang tidak sedap dirasakan bagi warga RT 09 yang jaraknya tidak jauh dari perusahaan apalagi pada saat setelah hujan bau dari kegiatan tersebut sangat menyengat.
Pihaknya menambahkan akan turun bersama warga yang jumlahnya jauh lebih banyak ke pabrik sawit untuk meminta pabrik sawit berhenti untuk sementara sembari menunggu tuntutan warga terpenuhi seperti meminta untuk bau tidak sedap itu di kurangi baunya. Pasalnya, dampak dari bau tidak sedap yang diakibatkan dari kegiatan perusahaan belum diketahui apakah berbahaya atau tidak. Kendatinya, pihak perusahaan dan juga dinas terkait belum ada sosialisasi mengenai hal tersebut.
“Na ini juga bisa dipertanyakan apakah sudah ada Amdal dari perusahaan atau tidak soalnya dari Dinas Lingkungan Hidup atau dinas terkait juga tidak ada sosialisasi mengenai dampak lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak PT Cahaya Gemilang Sawit (CGS) melalui Humas Rizal juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah ada penanganan mengenai bau tidak sedap.
“Untuk aroma, sebelumnya saya sudah sampaikan itu juga terkait penanganan. Apa yang sudah ditangani oleh menejemen bahwa kami sudah melaksanakan penanggulangan atau penanganan terkait aroma yang tidak sedap, yaitu dengan cara memasukan bakteri pada normatifnya pabrikasi sawit,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga menyampaikan mengenai legalitas yang saat itu juga disinggung oleh warga sekitar, dan pihak perusahaan juga menjelaskan melalui awak media, saat ini perusahaan tentunya tanpa adanya perizinan perusahaan tidak akan beroperasi.
“Tentunya di kami atau normatifnya perusahaan apabila tidak ada suatu perizinan perusahaan tidak akan melakukan operasi,” jelas Rizal, Humas PT CGS.
Pihak warga mengecam dalam waktu 3 hari apabila tidak ada kesepakatan akan mendatangi pabrik sawit dengan massa lebih banyak dan menutup perusahan untuk sementara.