Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan menerapkan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja APBN dan APBD.19/2025
Langkah ini mencakup pemangkasan anggaran perjalanan dinas, belanja makan minum, serta pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, menjelaskan bahwa efisiensi ini telah diterapkan sebelum adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait APBD 2025.
“Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah,” ujarnya, Senin kemarin.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah rasionalisasi perjalanan dinas bagi 85 anggota DPRD Sulsel.
Perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, mengalami pemangkasan signifikan, bahkan beberapa perjalanan luar negeri dipastikan tidak akan dilakukan tahun ini.
Selain itu, anggaran makan minum dalam rapat dan sidang paripurna juga mengalami penyesuaian.
“Pengurangan anggaran makan minum diterapkan untuk efisiensi. Begitu pula dengan pengadaan ATK dan pencetakan dokumen yang sebelumnya cukup besar,” tambah Jabir.
Dengan kebijakan ini, Sekretariat DPRD Sulsel memperkirakan penghematan anggaran mencapai Rp20 miliar, yang berasal dari berbagai sektor.
Selain itu, efisiensi ini juga berdampak pada pola kerja DPRD. “Sekarang lebih banyak anggota DPRD yang hadir dalam rapat dibandingkan sebelumnya, ketika perjalanan dinas lebih dominan,” jelas Jabir.
Meskipun efisiensi anggaran bertujuan untuk optimalisasi keuangan daerah, tantangan tetap ada, seperti kebutuhan operasional untuk pengamanan oleh TNI-Polri yang masih perlu dikaji lebih lanjut.
Jabir menegaskan, kebijakan ini akan diaudit untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku.(Muchtar)