Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso beberapa waktu lalu menetapkan Mantan Wakil Bupati periode 2018-2023 Irwan Bachtiar Rachmad sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang merugikan keuangan Negara sebesar 2,3 Milliar.
Kali ini melalui Kepala Kejaksaan Bondowoso Dzakilul Fikri kembali menetapkan satu lagi tersangka yang diduga berperan aktif membantu tersangka Mantan wakil Bupati itu.
MH ketua lembaga/Yayasan didaerah kecamatan maesan di kabupaten Bondowoso diduga berperan aktif dalam menjalankan niat tidak baik mantan wakil Bupati Bondowoso itu.
” MH ketua Lembaga/yayasan ini berperan aktif dalam membantu tersangka mantan Bupati Bondowoso, dia perperan aktif dilapangan untuk membantu mantan wakil Bupati yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu” ujar Kajari Bondowoso, Selasa 18 Februari 2025.
Iya menjelaskan peran tersangka MH ini memfasilitasi membuat proposal mengundang mengkoordinir menghimpun dan mencairkan anggaran hibah hingga mengarahkan untuk membeli peralatan mebel di perusahaan milik tersangka mantan wakil Bupati Bondowoso.
” Mantan wakil Bupati itu tidak mungkin bermain sendiri, pasti ada peran aktif orang lain nah, MH ini kamu sangkakan turut serta atau masuk perkara pasal 55 ikut serta menyalahgunakan dana hibah tahun 2023″ jelas Kajari.
Tak hanya itu hasil penyidikan Kejaksaan negeri Bondowoso terdapat Lembaga/yayasan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari mantan wakil Bupati Bondowoso itu sampai saat ini belum menerima atau belum diberikan bantuan mebel itu.
Hampir 60 Lembaga/yayasan yang menerima bantuan dana hibah dengan masing masing anggaran 75 juta.
Tak hanya itu Kejaksaan Negeri Bondowoso akan lebih mendalami kasus dana hibah yang telah menetapkan tersangka mantan Wakil Bupati Bondowoso itu.
“Kita kupas nanti pihak pihak peran ke tiga ke empat ke lima masih ada untuk dugaan penyalah gunakan dana hibah ini, tapi kita lihat yang lebih aktif dan yang lebih kuat pembuktiannya terlebih dahulu” tegas Kajari Bondowoso Dzakilul Fikri.