Daerah

Kabar Gembira untuk Warga Pangandaran, Ada Penghapusan Denda dan Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan

×

Kabar Gembira untuk Warga Pangandaran, Ada Penghapusan Denda dan Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
H. Adun Abdulloh Syafi'i, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah / Samsat Pangandaran, (Foto : N. Nurhadi/Lensa Nusantara)

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kabar gembira bagi warga Pangandaran khususnya, umumnya bagi warga masyarakat Jawa Barat, bahwa untuk hadiah lebaran ada Kado Istimewa dari Gubernur Jawa Barat, yaitu Penghapusan Denda dan Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Samsat wilayah Kabupaten Pangandaran H. Adun Abdullah Syafii, mengatakan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi memberikan kado istimewa berupa penghapusan denda dan pokok pajak bagi wajib pajak yang menunggak. Rabu, (19/03/2025).

Example 300x600

“Yang nunggak satu tahun, dua tahun, atau puluhan tahun, kalau sekarang datang ke Samsat mulai dari tanggal 20 Maret 2025 sampai 06 Juni 2025, tunggakan pajak dihapus, atau diberi pengampunan. Pajaknya dibayar satu tahun berjalan,” ungkapnya.

Momentum ini harus dimanfaatkan oleh warga masyarakat Pangandaran khususnya, dan umumnya bagi warga Jawa Barat yang mempunyai kendaraan nunggak pajak, untuk menertibkan adminstrasi sebagai masyarakat yang taat pajak tepat waktu.

Untuk masyarakat yang akan menggunakan momen tersebut bagi penunggak pajak kendaraannya lebih dari 5 tahun silahkan untuk membawa kendaraannya tersebut, dengan membawa STNK asli, BPKB asli dan KTP asli, sesuai dengan Perpres No 5 tahun 2024 tentang Samsat. Yang bersangkutan datang langsung ke Samsat Kabupaten Pangandaran.

“Untuk yang nunggak kurang dari dua tahun, bisa langsung datang ke Samsat yang terdekat , selagi masih berlaku plat nomor polisinya. Kalau sudah habis plat nomornya harus datang langsung ke Samsat Kabupaten Pangandaran untuk di cek fisik,” jelasnya.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada warga wajib pajak yang nunggak, memanfaatkan kado istimewa dari pak Gubernur Jawa Barat untuk di proses pajak kendaraan bermotor. Apabila kedapatan kendaraan bermotor dijalan raya tidak membayar pajak, sedangkan kendaraan tersebut lengkap STNK dan BPKB, maka dari register administrasinya akan dihapus, sehingga kendaraan tersebut tidak berharga, dan akan ada tindakan dari penegak hukum kepolisian setempat,” pungkasnya.

error: Content is protected !!