Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta lakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di lingkungan Pemkab Purwakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Kedua tempat yang digeledah Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta itu, yakni Kantor PDAM Purwakarta di Jalan Basuki Rahmat dan ruangan Kabag Ekonomi, Setda Purwakarta di Jalan Gandanegara.
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, pada Kamis malam, 20 Maret 2025. “Penggeledahan itu sebenarnya bukan hanya di Pemkab, dilakukan juga di PDAM terkait dengan penyidikan perkara adanya dugaan gratifikasi mobil,” kata Martha, kepada awak media.
Martha menegaskan, Tim Pidsus Kejari Purwakarta hingga saat ini masih terus bergerak untuk kemudian mendalami kasus tersebut. “Karena itu kami melakukan penggeledahan di dua tempat,” ujar Martha.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Pidsus Kejari Purwakarta mendapatkan dokumen-dokumen dan menyita beberapa alat komunikasi dari kedua lokasi tersebut. “Dokumen dan handphone yang disita diduga kuat ada hubungannya terkait dengan penyidikan kasus yang sedang kami tangani,” tegas Martha.
Untuk diketahui, sejumlah saksi telah dipanggil dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Salah satu saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan yakni mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Rabu 5 Februari 2025 lalu. (Maman)