Daerah

DPU BMSDA Jatim Normalisasi Embung di Ajung, David Handoko Sebut Seperti Kado Bupati Jember yang Baru

18
×

DPU BMSDA Jatim Normalisasi Embung di Ajung, David Handoko Sebut Seperti Kado Bupati Jember yang Baru

Sebarkan artikel ini
David Handoko Seto Sekretaris Komisi C DPRD Jember meninjau lokasi Normalisasi Embung di Ajung, Selasa (25/3/2025). (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Provinsi Jawa Timur dan DPU BMSDA Kabupaten Jember, lakukan normalisasi Embung yang memiliki luas lebih 12500 m² No.000.3.3/1.02.0021/1543/104.6.07/2025 dengan nilai kontrak Rp. 290.735.879,- dikerjakan oleh CV Karya Alam Jaya jangka waktu pelaksanaan 60 hari di Dusun Limbungsari Desa Ajung Kecamatan Ajung, Senin (25/3/2025).

Sudai, Kabid SDA DPU BMSDA Kabupaten Jember mengatakan, upaya Pemkab Jember melakukan normalisasi Embung di Dusun Limbungsari, sudah dilakukan sejak 4 tahun lalu, dan baru terealisasi tahun ini.

Example 300x600

“Harapannya adanya normalisasi Embung ini, bisa menampung debit air lebih banyak untuk mengairi persawahan di Kecamatan Ajung dan sekitarnya,” kata Sudai.

Ia menambahkan, usulan normalisasi Embung ini dilakukan sudah lama, sekitar 4 tahun lalu, namun karena pengelolaan dan pengawasan berada dibawah BMSDA Provinsi Jatim.

“Normalisasi Embung di Limbungsari ini, mendapat apresiasi dari Komisi C DPRD Jember, saat melihat langsung proses pengerjaan Embung,” ungkapnya.

Sementara, Prabowo Kepala UPT Pengelola SDA Sungai Bondoyudo Baru Lumajang BMSDA Provinsi Jatim mengungkapkan, pengerjaan Embung di Dusun Limbungsari, baru dikerjakan tahun ini, karena baru mendapat persetujuan.

“Sebelumnya pihaknya mendatangkan alat berat untuk melakukan pengerukan lumpur dan normalisasi luasan embung dan saat ini, tahap pengerjaan dimulai dengan membangun tembok penahan tanah disisi kiri atau barat, yang panjangnya mencapai 500 meter lebih,” ucapnya.

Masih kata Prabowo, untuk pengerjaan normalisasi Embung ini, diperkirakan membutuhkan waktu 60 hari kerja yang dimulai pada 10 Maret 2025.

“Selain melakukan normalisasi Embung, saluran air dari Embung ini juga akan diteruskan ke DAM makam yang ada di Ajung, untuk selanjutnya pengelolaanya menjadi kewenangan Kabupaten Jember,” ujarnya.

Disisi lain, David Handoko Seto Sekretaris Komisi C DPRD Jember menyebutkan ini seperti kado bagi Bupati Jember yang baru, sebab normalisasi sudah diusulkan 4 tahun lalu, namun baru terealisasi tahun ini.

“Harapan kami, jika normalisasi Embung ini sesuai dengan peruntukannya maka bisa membantu pemerintah, dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Jember,” pungkasnya.