Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tragedi memilukan kembali terjadi di lokasi bekas galian C di Kabupaten Jepara. Seorang anak perempuan, Refa Lina Putri (9), warga Desa Pancur RT 55/11 Kecamatan Mayong, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan air sekitar pukul 15.00 WIB hari Minggu 24/3/2025.
Peristiwa terjadi di tanah tegalan milik warga bernama Muhrondi, tepatnya di Blok Punung Desa Pancur. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 MI itu diketahui bermain air bersama dua temannya, Fitri Animatul dan Dani Saputra. Mereka berenang sambil berpegangan pada tali rafia yang diikat di pohon waru.
Namun tali tersebut tiba-tiba putus. Fitri dan Dani berhasil menyelamatkan diri, sedangkan Refa tenggelam karena tidak kuat berenang 25/03/2025.
Dani kemudian meminta bantuan warga setempat, Ahmad Yusuf, yang langsung menyelam untuk mencari korban. Sekitar lima menit kemudian, jasad Refa ditemukan di dasar kubangan. Meski sempat diberikan pertolongan, nyawa korban tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.
Kejadian ini menambah daftar panjang tragedi di lokasi-lokasi galian C yang tak terawasi. Warga menuntut agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap kasus ini.
“Masih segar dalam ingatan kami, bulan lalu kejadian serupa terjadi di Desa Gemiring Lor, tapi tak ada tindakan apa pun. Apakah harus menunggu korban berikutnya baru bertindak?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kegelisahan warga kian bertambah karena para orang tua merasa gusar, namun tak berdaya menghadapi para pengusaha yang punya uang dan koneksi dengan pejabat. Ketakutan akan tekanan dan intimidasi membuat banyak warga memilih diam.
“Legislatif dan eksekutif turut berdosa apabila mendiamkan kasus ini. Nyawa anak kecil tidak boleh lebih murah daripada kepentingan bisnis. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” tambahnya.
Warga sekitar mendesak agar lokasi-lokasi bekas galian C yang ada di wilayahnya segera ditutup atau diamankan. Jika tidak, potensi korban jiwa akan terus mengancam.
Petinggi Desa Pancur Muh Arif Asharudin saat di konfirmasi wartawan ini terkait meninggalnya bocah di bekas Galian C itu belum memberikan Kawan apapun, bahkan saat di hubungi lewat pesan singkat WhatsApp oleh media ini, bahkan di baca saja tidak.
Camat Mayong, Umrotun, menyatakan bahwa lokasi kejadian merupakan bekas tambang ilegal yang telah berulang kali diperingatkan untuk ditutup.
Namun, hingga kejadian ini terjadi, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.
“Kubangan ini merupakan bekas penambangan ilegal yang sudah sering mendapatkan peringatan dan teguran dari pihak kecamatan untuk segera ditutup,” pungkas Umrotun.