Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai telah mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji tiga belas.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai Yufrizal kepada tim peliput Kominfo Dumai, pada Selasa (25/3/2025).
“Alhamdulillah, hari ini telah mulai dibayarkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Dumai berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara yang Bersumber dari APBD Dumai Tahun 2025,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jumlah penerima THR di lingkungan Pemko Dumai adalah 5.303 orang. Terdiri dari PNS sebanyak 3.696 orang, PPPK sebanyak 1.572 orang, serta 35 orang piminan dan anggota DPRD Kota Dumai.
Adapun Total THR yang dibayarkan kepada ASN di lingkungan Pemko Dumai sejumlah Rp 23.666.358.211 atau Rp 23,6 miliar lebih.
“Rinciannya, anggaran untuk membayar THR PNS sebanyak Rp 18,3 miliar lebih, THR PPPK sebanyak Rp 5,1 miliar lebih, dan THR pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 148,97 juta,” sebut Yufrizal.
Disisi lain, Wali Kota Dumai H Paisal dalam hal ini diwakili Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto berpesan, kiranya THR yang dicairkan ini dapat dipergunakan dengan sebaiknya oleh seluruh ASN di lingkungan kerja Pemko Dumai dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
“Pesan pak Wali Kota kepada seluruh ASN untuk dapat menggunakan THR dengan bijak dan kalau bisa belanjakan di Dumai saja supaya dapat menggeliatkan ekonomi Kota Dumai jelang Idul Fitri 1446 H,” pungkas Wawako.
Sebagai informasi tambahan, komponen THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.**