Daerah

9 Ketentuan Takbir Keliling di Rembang, Tekankan Toleransi Beragama dan Keamanan

×

9 Ketentuan Takbir Keliling di Rembang, Tekankan Toleransi Beragama dan Keamanan

Sebarkan artikel ini

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Umat Islam di Kabupaten Rembang boleh menggelar kegiatan takbir keliling, untuk menyambut perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Jawa Tengah, kemarin telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait batasan penyelenggaraan takbir keliling di wilayah Kota Garam. Ada sembilan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang mengadakan kegiatan takbir keliling.

Example 300x600

Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rembang, Muhammad Luthfi Hakim, menyampaikan bahwa ketentuan pertama dalam penyelenggaraan takbir keliling adalah mengutamakan toleransi antarumat beragama. Selain itu, pelaksanaannya dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA :
‎Kemeriahan Lomba Takbir Keliling di Banjarnegara, Bupati Apresiasi Penampilan Para Peserta

“Kita harus mengutamakan toleransi beragama. Jadi, kalau sampai malam, itu kan banyak potensi negatifnya,” terangnya.

Selanjutnya, dilarang menggunakan sound system jenis Horeg atau sejenisnya dan tidak diperbolehkan menggunakan jalur utama/protokol agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada masa mudik Lebaran.

Selain itu, dilakukan pembatasan rute kegiatan di setiap wilayah kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi pemantauan takbir keliling dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di masing-masing wilayah.

“Kenapa harus dibatasi di kecamatan? Karena hasil koordinasi kami di beberapa wilayah memang ada beberapa desa yang bergabung untuk menggelar takbir keliling bersama. Jika dibatasi di setiap kecamatan, kami bisa lebih mudah berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk menjaga keamanannya,” jelasnya.

BACA JUGA :
Ratusan Masyarakat di Banjarnegara Antusias Takbir Keliling Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Selama penyelenggaraan takbir keliling, rombongan diminta untuk mengedepankan unsur kesederhanaan dan tradisi Kabupaten Rembang dalam rangka memperkenalkan budaya lokal kepada masyarakat luas.

“Jadi, lebih diutamakan untuk tradisional saja, tidak menggunakan sound system besar atau truk trailer. Kalau bisa, hindari penggunaan alat-alat tersebut. Kami ingin mengedepankan kesederhanaan dan tradisi untuk memperkenalkan budaya lokal. Ini adalah tradisi umat Muslim, dan kita harus menghargai agama lain,” bebernya.

BACA JUGA :
Antusias Masyarakat Taliabu Ikut Pawai Takbir Keliling di Kota Bobong

Selain itu, setiap rombongan takbir keliling diwajibkan untuk menunjuk seorang koordinator yang bertanggung jawab jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.

Selama pelaksanaan takbir keliling, Bakesbangpol Rembang akan selalu berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk pemantauan situasi.

Peserta takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, serta petasan. Terakhir, keselamatan peserta juga harus diutamakan.

“Dari Pak Bupati, poin-poin yang harus diatur memang terdapat dalam sembilan ketentuan tersebut,” tutup Lutfi.