Pemerintahan

Legislator Sulsel Dapil Luwu Raya Desak PT Masmindo Libatkan Masyarakat Lokal

×

Legislator Sulsel Dapil Luwu Raya Desak PT Masmindo Libatkan Masyarakat Lokal

Sebarkan artikel ini

Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID -Rencana penambangan emas di wilayah Luwu oleh PT Masmindo Dwi Area yang bekerja sama dengan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya dari legislator daerah pemilihan (Dapil) Luwu Raya, Hj. Asni.

Menanggapi kekhawatiran Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait dampak lingkungan dari metode tambang terbuka (open pit) yang berpotensi membentuk “kubangan raksasa” seperti tambang Freeport di Papua, Hj. Asni menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam setiap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Example 300x600

“Kebetulan saya berasal dari daerah terdampak langsung tambang di Luwu. Dengan tegas, saya menolak segala bentuk pengelolaan sumber daya alam yang tidak melibatkan masyarakat lokal dan berpotensi merusak lingkungan,” kata Asni, Rabu (16/4/2025).

Anggota Komisi D DPRD Sulsel itu menyampaikan dukungannya terhadap langkah Gubernur Sulsel yang berencana menyurati Presiden RI untuk meminta evaluasi ulang atas izin pertambangan di Luwu. Menurutnya, hal itu penting untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang.

Ia menekankan bahwa masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, wajib dilibatkan sesuai amanat Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Saya mendukung penuh langkah Pak Gubernur untuk evaluasi ulang karena metode tambang terbuka sangat berisiko terhadap kelestarian hutan, air tanah, dan kehidupan masyarakat sekitar,” ujar politisi PAN tersebut.

Lebih lanjut, Hj. Asni juga mendorong agar pemerintah memberikan porsi yang lebih besar kepada koperasi dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) lokal dalam proyek-proyek pertambangan. Hal ini, menurutnya, penting untuk mencegah potensi konflik antara perusahaan tambang besar dan masyarakat lokal.

“Pelibatan masyarakat dalam program penguatan ekonomi dan pemberdayaan sangat penting. Pemilik izin usaha pertambangan (IUP) maupun IUP khusus (IUPK) harus menjalankan tanggung jawab sosialnya, bukan sekadar mengeksploitasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kegiatan pertambangan harus memberikan kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.

“Kita tidak ingin ada Timika kedua di tanah Luwu. Ini tanah milik anak cucu kita, jangan dikorbankan demi kepentingan korporasi besar,” tandas Asni.

Terakhir, ia mendesak agar pemerintah pusat benar-benar menjalankan instruksi Presiden untuk memprioritaskan pengusaha lokal dalam kegiatan industri strategis, termasuk pertambangan.

“Pengusaha lokal jangan hanya jadi penonton. Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel, saya berkomitmen untuk mengawal proses ini secara ketat,” tutupnya. (Muchtar)