Kriminal

Miris, Seorang Perempuan di Magetan Tega Habisi Nyawa Bayinya Sendiri

52
×

Miris, Seorang Perempuan di Magetan Tega Habisi Nyawa Bayinya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menunjukan foto hasil otopsi ketika mengadakan konferensi pers

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Magetan, menetapkan Perempuan berinisial LD (21), warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, sebagai tersangka, dalam kasus hilangnya nyawa bayi yang baru saja dilahirkan.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa ketika mengadakan konferensi pers,Senin(5/5/2025),
mengungkapkan bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa bayinya karena merasa malu melahirkan tanpa suami.

Example 300x600

“Kita sudah menetapkan tersangka. Tersangkanya adalah seorang perempuan, ibu kandung dari bayi tersebut,karena tersangka merasa malu memiliki anak hasil hubungan gelapnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Kabar Gembira, Akan Dilaksanakan Pengeboran Air Bersih di Desa Mategal

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan berdasarkan hasil otopsi dan rekontruksi, tersangka melakukan tindakanya dengan membekap korban, hingga meninggal dunia.

BACA JUGA :
Hari Keluarga ke-30, Desa Bedagung Magetan Masuk Nominasi Kampung Keluarga Berkualitas BKKBN Provinsi Jatim

“Begitu bayi lahir, tersangka memakai kedua tangan, membekap mulut dan leher sampai bayi lemas dan gagal bernapas,hingga menyebapkan bayi meninggal”, jelasnya.

BACA JUGA :
Disdik Magetan Gelar Upacara Hardiknas 2023, Bupati Suprawoto Berharap Pendidikan Semakin Maju

Dengan kejadian tersebut, Tersangka ditahan di Polres Magetan dan dijerat dengan Pasal 242 dan 241 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak kandung, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!