Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Magetan, menetapkan Perempuan berinisial LD (21), warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, sebagai tersangka, dalam kasus hilangnya nyawa bayi yang baru saja dilahirkan.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa ketika mengadakan konferensi pers,Senin(5/5/2025),
mengungkapkan bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa bayinya karena merasa malu melahirkan tanpa suami.
“Kita sudah menetapkan tersangka. Tersangkanya adalah seorang perempuan, ibu kandung dari bayi tersebut,karena tersangka merasa malu memiliki anak hasil hubungan gelapnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan berdasarkan hasil otopsi dan rekontruksi, tersangka melakukan tindakanya dengan membekap korban, hingga meninggal dunia.
“Begitu bayi lahir, tersangka memakai kedua tangan, membekap mulut dan leher sampai bayi lemas dan gagal bernapas,hingga menyebapkan bayi meninggal”, jelasnya.
Dengan kejadian tersebut, Tersangka ditahan di Polres Magetan dan dijerat dengan Pasal 242 dan 241 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak kandung, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.