Daerah

Sengketa Lahan Poktan UBM Masuki Sidang ke-10, PT. Berau Coal Dinilai Gagal Tunjukkan Bukti Sah

40
×

Sengketa Lahan Poktan UBM Masuki Sidang ke-10, PT. Berau Coal Dinilai Gagal Tunjukkan Bukti Sah

Sebarkan artikel ini
Usai sidang Perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal

Tanjung Redeb, LENSANUSANTARA.CO.ID -Perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (14/5/2025).

Memasuki sidang ke-10 dengan agenda pembuktian, pihak tergugat—PT Berau Coal—didorong untuk menyerahkan dokumen-dokumen kepemilikan atau pembebasan lahan. Namun, berkas yang diserahkan justru menuai sorotan.

Example 300x600

Sebanyak 28 dokumen yang diserahkan perusahaan tambang tersebut diduga tidak relevan dengan objek lahan yang disengketakan. Kuasa hukum Poktan UBM, Gunawan, menilai bukti-bukti tersebut tidak sesuai karena mengacu pada lokasi yang berbeda.

BACA JUGA :
PT. Berau Coal Masih Bungkam, PN Tanjung Redeb Lakukan PS

“Kalau kami melihat bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang ada. Yang diperlihatkan bukan pembebasan di lahan kelompok kami,” ujar Gunawan kepada wartawan usai persidangan.

Dokumen yang diajukan perusahaan disebut berasal dari lahan pribadi yang berada di seberang jalan dari lokasi yang disengketakan. Gunawan menilai tindakan ini sebagai upaya menyesatkan proses hukum dan mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh PT Berau Coal.

Situasi di sekitar Pengadilan Negeri Tanjung Redeb turut memanas dengan hadirnya Panglima Mandau dan ratusan anggota Pasukan Merah, serta perwakilan dari PolAdat dan Permada Kabupaten Berau. Mereka menyatakan komitmen penuh mengawal proses hukum demi memperjuangkan hak masyarakat adat yang merasa dizalimi.

BACA JUGA :
PT. Berau Coal Masih Bungkam, PN Tanjung Redeb Lakukan PS

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap pengadilan berlaku seadil-adilnya. Semoga majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan jernih dan berpihak kepada kebenaran. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Panglima Mandau di hadapan awak media.

Sementara itu, perwakilan PT Berau Coal saat dikonfirmasi usai sidang mengakui bahwa dokumen yang diserahkan masih belum lengkap dan menyatakan akan melengkapi bukti-bukti pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025.

BACA JUGA :
PT. Berau Coal Masih Bungkam, PN Tanjung Redeb Lakukan PS

Sidang pembuktian ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, serta didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera.

Perkara dengan nomor registrasi 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Berau, karena dinilai menyangkut nasib hak atas tanah masyarakat adat dan petani lokal. Pihak Poktan UBM berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan tidak mengabaikan fakta lapangan yang telah mereka ajukan. R