Daerah

SE Gubernur Jatim Tentang Larangan Diskriminasi Usia Rekrutmen Kerja, Berikut Tanggapan Bupati Ngawi

36
×

SE Gubernur Jatim Tentang Larangan Diskriminasi Usia Rekrutmen Kerja, Berikut Tanggapan Bupati Ngawi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomer 560/2286/204.6/2025 tentang larangan bagi perusahaan atau lembaga mana pun untuk mencantumkan syarat batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah provinsi Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bupati Kabupaten Ngawi Ony Anwar Harsono saat ditemui di rumah kediamannya (Jumat, 16/05/ 2025), memberikan tanggapan “bahwa di Kabupaten Ngawi saat ini sedang melakukan upaya perluasan lapangan pekerjaan dengan memberikan kesempatan kepada para investor yang mau berinvestasi di kota Ngawi untuk mendirikan perusahaan atau pabrik.

Example 300x600

Dalam menanggapi hal tersebut, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan “bahwa pemerintah Kabupaten Ngawi sudah berkomunikasi dengan seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Ngawi, terkait dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bahwasanya semua pengusaha di kota Ngawi berkomitmen untuk mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintahan, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

BACA JUGA :
Bupati Ngawi Hadiri Pengukuhan PD Muhammadiyah dan Aisyiyah Periode 2022-2027

Namun ada beberapa yang menjadi garis pertimbangan dari hasil komunikasi tersebut adalah penerapan surat edaran gubernur Jawa Timur terkait larangan pembatasan usia bagi pelamar pekerjaan bersifat fleksibel, ujar Ony Anwar Harsono

Maksud dari fleksibel adalah kebutuhan yang bersifat pokok atau menjadikan jantung perusahaan memiliki peraturan khusus dengan beberapa kualifikasi, diantaranya memiliki pengalaman di bidang tersebut atau memiliki potensi untuk dapat menguasai bidang tersebut, ujar Ony Anwar Harsono.

Adapun beberapa posisi yang bersifat pokok semisal operator produksi di suatu perusahaan atau akuntan laporan keuangan dan perbankan, jika kita memprioritaskan orang yang belum memiliki pengalaman tentu mereka akan perlu beradaptasi sedangkan jika orang yang sudah berpengalaman yang akan kita prioritaskan, maka akan jauh lebih cepat mereka bisa mengikuti ritme kerja di perusahaan tersebut.

BACA JUGA :
Dukung Peningkatan Hasil Hutan, Forkopimda Ngawi Bersama Perhutani Panen Raya Jagung

Selain menanggapi terkait surat edaran larangan pembatasan usia bagi pelamar pekerjaan di wilayah provinsi Jawa Timur, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono juga memberikan tanggapan terkait pelatihan bagi para fresh graduate sebelum memasuki dunia pekerjaan.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, mengatakan “bahwa bagi para fresh graduate yang belum ada pengalaman pekerjaan. Kita ada yang namanya program rutin dari Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi yaitu program pembukaan job fair secara rutin setiap tahunnya. Selain itu juga ada program pelatihan secara langsung di perusahaan.

“Di Kabupaten Ngawi sendiri, rencana untuk kedepannya akan dibangun Balai Latihan Kerja (BLK) standar nasional yang terletak di Taman Pemuda Soekarno dalam waktu dekat, ujar Ony Anwar Harsono”

BACA JUGA :
Kapolres Ngawi dan Forkompinda Ikut Andil Padamkan Api di Lereng Gunung Lawu

Sementara menunggu proses Balai Latihan Kerja (BLK) dibangun, Kabupaten Ngawi memberikan fasilitas bagi para fresh graduate yang mau mencari pengalaman kerja, dapat mengikuti program magang di perusahaan yang ada di kota Ngawi.

Selain dapat mengikuti program magang di perusahaan, para fresh graduate juga bisa magang di perusahaan para investor yang ada di Kabupaten Ngawi.

“Untuk mengontrol semuanya, Pemerintah Kabupaten Ngawi akan membentuk satgas kemudahan dalam berinvestasi, yang dimana memiliki tugas untuk membersamai para pekerja di Kota Ngawi agar mendapatkan semua hak-haknya sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, tutup Ony Anwar Harsono di kediamannya.” (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara)