Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jember, diadukan ke Mapolers Jember oleh M. Husni Thamrin SH. MH, dan Kurniawan Nurmansyah, atas dugaan adanya pemalsuan surat penyidikan Polisi yang dilakukan oleh BPOM Jember, Kamis (22/5/2025).
Dalam pengaduannya ke polres Jember, Thamrin menyebutkan dugaan jika kepala dan penyidik BPOM di Jember, sesuai jawaban penyidik Polres Jember saat sidang pra peradilan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jember, dimana Polres Jember menjadi pihak Termohon II dan BPOM Jember sebagai termohon I.
“Pada saat sidang pra peradilan, pihak Polres Jember melalui penyidik Satreskrim menyatakan, bahwa Kapolres Jember melalui penyidik menyatakan, jika proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh BPOM Jember, tidak melibatkan pihak kepolisian, termasuk surat permohonan resmi dari BPOM kepada Polres,”sebut Thamrin.
Menurut Thamrin, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 21 ayat (1) menyebutkan “Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang menentukan lain”. Ayat (3) “SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri”.
Sedangkan saat persidangan, ada surat dari BPOM Jember yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jember up Satreskrim Polres Jember tertanggal 16 Desember 2024 yang menjelaskan, terbitnya SPDP (Surat Perintah Dalam Penyidikan) dengan nomor : R-PD.03.03.20B.12.24.1049., yang akhirnya menetapkan kliennya sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 436 KUHAP nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dari surat yang ditujukan ke Kajari up Satreskrim Polres Jember, terbit SPDP, sedangkan pihak Polres Jember dalam persidangan menyatakan, tidak pernah dilibatkan dalam penyelidikan maupun penyidikan, jadi dugaan kami, surat yang dikirimkan ke Kejaksaan, kami menduga surat penyidikan Polres Jember sudah dipalsukan,”ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang Pra Peradilan yang dimohonkan oleh M. Husni Thamrin SH. MH., dengan termohon I BPOM Jember, Termohon II Kapolres Jember, yang mana dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Desbertua Naibaho SH. MH.
Dalam sidang Pra Peradilan yang digelar pada Jumat 9 Mei 2025, hakim memutuskan, jika sidang pra peradilan ditolak, atas penolakan ini, M. Husni Thamrin juga akan mengadukan perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Sementara di tempat terpisah Kepala Balai POM Jember Ketika di konfirmasi di Kantornya beralanat Jl. Letjen Panjaitan No. 40 Sumbersari, Jember, menurut keterangan Arini merupakan Costumer Service Kepala BPOM tidak ada di kantor melainkan dinas di luar kota.
media ini justru diarahkan untuk konfirmasi melalui nomor layanan whatsapp BPOM Jember dengan nomor 087771500533.
Media ini pun mencoba menghubungi nomor dimaksud, namun hanya mendapat jawaban
“Terimakasih telah menghubungi Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Silahkan sebutkan, Nama: Alamat: Usia: Nama instansi/perusahaan: Keperluan: Petugas kami akan segera melayani.
“Namun saat media ini menyebutkan sesuai yang diminta sistem layanan whatsapp, tidak juga ada balasan meskipun pesan centang dua sudah di Baca,”tuturnya.