Advertorial

BPK RI Desak Pemprov Sulsel Segera Bayar Utang DBH ke Pemkab

23
×

BPK RI Desak Pemprov Sulsel Segera Bayar Utang DBH ke Pemkab

Sebarkan artikel ini
Dirjen PKN III BPK RI Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (2852025). BPK RI mendesak Pemprov Sulsel segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemkab dan Pemkot.

Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan RI BPK desak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) segera bayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.

Desakan ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III (Dirjen PKN III) BPK RI, Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Example 300x600

Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (28/5/2025) siang.

Dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, mewakili Gubernur Andi Sudirman.

Turut hadir Sekda Jufri Rahman dan jajaran kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Dede Sukarjo mula-mula menyampaikan apresiasi atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov Sulsel.

WTP itu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Ia menyebutkan, opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Hal tersebut mencakup dua aspek penting, yakni laporan keuangan dan kepatuhan terhadap sistem pengendalian intern serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah menyampaikan apresiasi tersebut, Dede menegaskan adanya catatan serius yang perlu segera ditindaklanjuti.

Salah satunya adalah persoalan utang Pemprov Sulsel kepada pemerintah kabupaten/kota berupa Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terselesaikan.

“Dengan penekanan satu hal atas laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2024, kami menekankan pada utang belanja dan transfer, antara lain utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada pemerintah kabupaten/kota,” tegas Dede.

Ia menilai, DBH tersebut merupakan hak pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari pendapatan pajak daerah yang telah diterima Pemprov Sulsel.

Terlebih, keterlambatan pembayaran utang DBH tersebut telah mengganggu keberlangsungan berbagai kegiatan layanan masyarakat di daerah yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut.

“Kondisi ini mengakibatkan pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan atau membayar kegiatan layanan masyarakat yang bersumber dari DBH pajak,” kata Dede.

Ini dianggapnya tentu berdampak langsung pada pelayanan publik.

Dede juga menyoroti ketidakseimbangan antara posisi kas dan piutang Pemprov Sulsel dengan kewajiban jangka pendek yang harus diselesaikan segera.

“Perbandingan antara ketersediaan kas dan piutang dengan utang belanja dan transfer menunjukkan bahwa Pemprov Sulsel belum dapat menyelesaikan kewajiban jangka pendeknya secara optimal,” ujar Dede.

Meski dalam kesempatan itu BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Sulsel tahun 2024, Dede menegaskan bahwa opini ini bukan berarti tanpa catatan serius.

“Catatan-catatan ini harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemprov Sulsel guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.(Muchtar)