Dalam lanskap ekonomi modern yang semakin kompetitif, kekuatan kolektif menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan berkelanjutan. Koperasi Merah Putih hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut—sebuah wadah kolaboratif yang memadukan semangat kewirausahaan, inklusivitas, dan keberpihakan pada ekonomi nasional.
Namun, untuk memastikan kualitas anggota dan keberlanjutan visi bersama, Koperasi Merah Putih menetapkan sejumlah syarat utama yang perlu dipenuhi oleh setiap individu atau badan usaha yang ingin menjadi bagian dari gerakan ini.
1. Warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Berbadan Hukum Indonesia
Koperasi Merah Putih menekankan prinsip kedaulatan ekonomi nasional. Oleh karena itu, keanggotaan hanya terbuka bagi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
- Badan usaha, yayasan, atau koperasi lain yang berbadan hukum Indonesia dan memiliki visi yang sejalan.
2. Komitmen terhadap Nilai dan Tujuan Koperasi
Keanggotaan bukan sekadar status administratif, melainkan komitmen terhadap:
- Prinsip gotong royong dan demokrasi ekonomi.
- Misi koperasi dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
- Kepatuhan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
3. Pendaftaran Resmi dan Verifikasi Dokumen
Setiap calon anggota wajib:
- Mengisi formulir keanggotaan resmi yang disediakan koperasi.
- Menyertakan dokumen identitas sah (KTP untuk perorangan, akta pendirian dan legalitas lainnya untuk badan usaha).
- Menyelesaikan proses verifikasi administratif dan wawancara awal jika diperlukan.
4. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
Sebagai bentuk partisipasi modal awal dan komitmen keanggotaan, calon anggota harus:
- Membayar Simpanan Pokok (dibayarkan satu kali di awal).
- Membayar Simpanan Wajib secara berkala sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Besaran simpanan ini ditentukan oleh kebijakan internal koperasi, dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan kesinambungan keuangan.