Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga melaporkan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Baru, Kecamatan Cermee Bondowoso ke Mapolres setempat, karena diduga terindikasi adanya penggelapan aset senilai ratusan juta, Rabu (4/6/2025).
Menurut salah satu pelapor, Drs. Subandio, menyebut pihaknya bersama warga lain melaporkan pengurus KUD Sinar Baru Cermee atas dua dugaan. Pertama dugaan penggelapan atau penyelewengan yang bersumber dari penjualan aset KUD. Kemudian yang kedua terjadinya dugaan KKN yang terstruktur, sistematis dan masif.
“Hari ini kami resmi melaporkan ke Polres, kami sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik,” kata dia usai keluar dari ruang Reskrim, Rabu (4/6/2025), kepada lensanusantara.co.id.
Subandio mengatakan, sejak berdirinya KUD Sinar Baru anggotanya sebanyak 2213 orang, namun sejak reformasi pengurus pada 2003, anggota KUD tersebut dilimit menjadi 25 orang. Kemudian sisa 15 orang sampai sekarang.
“Jadi sisa anggota yang ribuan itu di eliminasi atau dikeluarkan tanpa adanya musyawarah, pemberitahuan dan aturan yang sah, sekarang tinggal 15 orang dan itupun kami menduga orang dalam semua dari keluarga para pengurus,” ujarnya.
Sehingga dengan keanggotaan yang minim sejumlah 15 orang saja, dia menduga bisa menjadi celah dan potensi pengurus KUD Sinar Baru yang sekarang bisa melakukan KKN dan penyelewengan lainnya dengan leluasa.
“Terindikasi dengan aset yang dijual mengacu pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus tahun 2016 sampai terakhir 2024. Ternyata banyak penyimpangan, kita duga sekitar 400 jutaan lebih, ungkapnya.
Sementara itu, ketua KUD Sinar Baru Cermme, Aryono, dkonfirmasi melalui panggilan telephone dan pesan WhatsApp, tidak merespon.(*/)